Apes! Dua Kelompok PNS Ini Tak Dapat Jatah THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

Kabar kurang sedap bagi beberapa Aparatur Sipil Negara atau ASN di tanah air terkait pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Apes! Dua Kelompok PNS Ini Tak Dapat Jatah THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar kurang sedap bagi beberapa Aparatur Sipil Negara atau ASN di tanah air terkait pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023.

Kabarnya ada dua kelompok PNS yang dipastikan tidak mendapat jatah THR di tahun 2023.

Pasalnya sebentar lagi para Aparatur Sipil Negara atau ASN akan menerima Tunjangan Hari Raya THR dalam waktu dekat.

Aturan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, yakni ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ASN yang sedang bertugas dengan Gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

"THR dan gaji ke-13 yang dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d,"

Dipercepat! Jokowi Resmi Umumkan Pencairan THR 2023 dan Ultimatum Perusahaan

"Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," bunyi pasal 5 di PP 16/2022.

PP tersebut juga menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN.

Oleh sebab itu, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima dana berupa;

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved