Terbaru! Besaran Gaji Pokok Awal PNS Tahun 2023 Resmi Diumumkan BKN

Pemerintah resmi mengumumkan besaran Gaji pokok awal seorang PNS di tahun 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Gaji PNS Indonesia. Terbaru! Besaran Gaji Pokok Awal PNS Tahun 2023 Resmi Diumumkan BKN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi mengumumkan besaran Gaji pokok awal seorang PNS di tahun 2023.

Dalam hal ini, Pemerintah Badan Kepegawaian Negara atau BKN secara resmi merilis rincian gaji seorang  pegawai negeri sipil (PNS).

Pengumuman tersebut disampaikan melalui informasi soal besaran gaji pokok dari BKN.

Unggahan itu dibagikan BKN melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid.

"Bagi #SobatBKN yang penasaran pengen tahu berapa sih besaran gaji pokok PNS se-Indonesia, cek di grafis yak," demikian tulis keterangan dalam unggahan BKN.

Jadwal THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Tahun 2023 Diumumkan Sri Mulyani

Mengutip Kompas.com, pernyataan ini dibernakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji.

Berikut gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang:

Gaji pokok awal PNS

Adapun rincian gaji pokok awal PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Berikut rinciannya berdasarkan Kualifikasi Pendidikan, Golongan Ruang/Pangkat hingga besaran Gaji Pokok

- Sekolah Dasar (SD)

Golongan I/a - Juru Muda Rp 1.560.800

- Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Golongan I/c - Juru Rp 1.776.600

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved