Terbaru! Besaran Gaji Pokok Awal PNS Tahun 2023 Resmi Diumumkan BKN
Pemerintah resmi mengumumkan besaran Gaji pokok awal seorang PNS di tahun 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi mengumumkan besaran Gaji pokok awal seorang PNS di tahun 2023.
Dalam hal ini, Pemerintah Badan Kepegawaian Negara atau BKN secara resmi merilis rincian gaji seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Pengumuman tersebut disampaikan melalui informasi soal besaran gaji pokok dari BKN.
Unggahan itu dibagikan BKN melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid.
"Bagi #SobatBKN yang penasaran pengen tahu berapa sih besaran gaji pokok PNS se-Indonesia, cek di grafis yak," demikian tulis keterangan dalam unggahan BKN.
• Jadwal THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Tahun 2023 Diumumkan Sri Mulyani
Mengutip Kompas.com, pernyataan ini dibernakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji.
Berikut gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang:
Gaji pokok awal PNS
Adapun rincian gaji pokok awal PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Berikut rinciannya berdasarkan Kualifikasi Pendidikan, Golongan Ruang/Pangkat hingga besaran Gaji Pokok
- Sekolah Dasar (SD)
Golongan I/a - Juru Muda Rp 1.560.800
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Golongan I/c - Juru Rp 1.776.600
DAFTAR Gaji Kurir JNE, J&T, Antareja, SiCepat dan Shopee Express Lengkap Tunjangan |
![]() |
---|
Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta Super League Liga 1 2025, Jadwal Pekan ke-7 |
![]() |
---|
Jadwal Super League Liga 1 Indonesia 2025 Pekan ke-7 Terbaru |
![]() |
---|
Chat Mesum Guru BK ke Siswi SMP 11 Viral, Praktik Cabul Bertahun-tahun Terbongkar |
![]() |
---|
Demo Hari Tani Nasional 2025, Serikat Petani Indonesia Sampaikan 6 Tuntutan Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.