Apa Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Sistem Kelas 1, 2 dan 3? Cek Prosedur Pengobatan Dengan BPJS!

Nantinya, fasilitas BPJS Kesehatan tersebut akan memberikan pelayanan kesehatan gratis ketika kamu mengajukan klaim berobat dengan BPJS.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi. Berobat dengan BPSJ Kesehatan dirumah sakit-Berikut informasi tentang fasilitas yang dioperoleh dari kelas BPJS Kesehatan pada saat berobat beserta prosedurnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas lainnya adalah salah satu hal yang perlu kita pertimbangkan ketika mendaftar BPJS Kesehatan.

Nantinya, fasilitas BPJS Kesehatan tersebut akan memberikan pelayanan kesehatan gratis ketika kamu mengajukan klaim berobat dengan BPJS.

Selain itu, kamu juga perlu memilih kelas BPJS, yang terdiri dari tiga tingkatan. Kelas ini akan mempengaruhi besaran iuran yang perlu kamu bayar dan jenis layanannya.

Untuk memahami lebih jelas seputar fasilitas BPJS dan apa perbedaan fasilitas antar kelas, simak ulasannya berikut ini!

Dapatkan fasilitas kesehatan terbaik dengan proteksi asuransi kesehatan swasta terbaik, premi mulai Rp50 ribu per bulan.

Begini Menambah Peserta BPJS Kesehatan Untuk Kepesertaan Mandiri Secara Online, Tanpa Antrean!

Fasilitas BPJS Kesehatan terbagi ke dalam tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3, sebenarnya tidak terlalu signifikan. Untuk pengobatan, umumnya fasilitas yang diberikan sama, hanya saja untuk rawat inap, fasilitas yang diberikan berbeda.

Selain itu, perbedaan lainnya dilihat dari jumlah iuran setiap bulannya setelah adannya penyesuaian sistem kelas dihitung berdasakan kelas rawat inap standar. Dilansir dari bpjs.kesehatan.go.id

1. Fasilitas BPJS Kelas 1

BPJS Kelas 1 adalah kelas yang membayar iuran Rp150.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS perorangan).

Manfaat yang didapatkan peserta kelas 1 kurang lebih sama dengan kelas lainnya.

Hanya saja, jika membutuhkan layanan rawat inap, pasien BPJS Kelas 1 akan mendapatkan kamar inap dengan fasilitas paling sedikit, yaitu 2-4 orang saja.

Pasien juga bisa pindah ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan diluar ditanggung BPJS.

Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Dari Marketplace Shopee, Berikut Rincian Iuran BPJS Kesehatan!

2. Fasilitas BPJS Kelas 2

BPJS Kelas 2 adalah kelas yang membayar iuran Rp100.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS perorangan).

Manfaat yang diberikan sama dengan BPJS kelas 3, hanya saja peserta akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas lebih sedikit, yaitu 3-5 orang.

Namun, peserta bisa mendapat kamar VIP apabila membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung BPJS.

3. Fasilitas BPJS Kelas 3

BPJS kelas 3 adalah kelas terendah. Biaya BPJS kelas 3 adalah sebesar Rp35.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS mandiri/perorangan). Hal tersebut juga membantah anggapan bahwa BPJS kelas 3 gratis.

Berikut adalah beberapa fasilitas yang ditawarkan:

- Konsultasi dokter.

- Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi (rontgen), dan lainnya.

- Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.

- Bahan dan alat medis habis pakai.

- Akomodasi atau kamar perawatan.

- Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien. 

Tak Perlu Repot Datang ke Kantor, Cara ini Bisa Dilakukan Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Sebagai informasi tambahan berikut ini adah prosedur berobat dengan BPJS Kesehatan dari tingkat pertama hingga sampai kerumah sakit.  Dilansir dari Kompas.com 

* Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama

Untuk berobat menggunakan BPJS, langkah pertama dalam prosesnya adalah dengan mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diakui oleh pelayanan BPJS Kesehatan adalah puskesmas, klinik, atau tempat praktik dokter yang sudah bekerjasama dengan BPJS kesehatan.

Jadi, kamu tidak bisa langsung pergi ke RS dan menggunakan kartu BPJS-mu.

* Dapatkan surat rujukan

Setelah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan diperiksa oleh dokter, kamu akan mendapatkan surat rujukan.

Surat rujukan adalah syarat penting dan merupakan cara agar kamu bisa berobat menggunakan BPJS.

Dengan surat rujukan yang sudah diperoleh, barulah kamu bisa berangkat ke RS untuk mendapatkan pelayanan selanjutnya dengan BPJS.

Apakah Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Ada Diberi Sanksi dan Denda? Berikut Penjelasannya!

* Datang ke RS

Selanjutnya, kamu bisa mengajukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan kartu BPJS di rumah sakit dengan menunjukkan bukti keanggotaan dan surat rujukan.

Kamu bisa saja diberi pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS rujukan, tergantung oleh keputusan dokter yang memeriksamu di sana.

Kalau harus dirawat inap, kelas yang didapatkan akan sesuai dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Itulah tadi informasi yang dapat kami berikan agar mengetahui apa saja fasilitas yang didapat dari BPJS Kesehatan dengan sistem kelas 1,2 dan 3 lengkap dengan prosedur berobat dengan BPJS Kesehatan. Semoga Bermanfaat. (*)

Cek berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved