Kabar Artis

Jonathan Frizzy Klaim Hasil Tes Urine Negatif Usai Coba Vape Berisi Etomidate

Jonathan Frizzy juga mengaku sempat melakukan tes urine mandiri untuk memastikan apakah vape tersebut mengandung narkoba atau tidak

Instagram
ARTIS- Jonathan Frizzy juga mengaku sempat melakukan tes urine mandiri untuk memastikan apakah vape tersebut mengandung narkoba atau tidak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk buka suara terkait kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi etomidate yang menjeratnya. 

Hal itu ia sampaikan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 17 September 2025.

Dalam keterangannya, Jonathan Frizzy menegaskan bahwa sejak awal dirinya sudah menanyakan isi dari vape tersebut kepada Evan, salah satu terdakwa lain dalam perkara ini.

“Waktu ngobrol sama Evan, saya coba tanya berkali-kali, jawabannya selalu bilang itu enggak berbahaya,” ujar Jonathan Frizzy di ruang sidang.

Tak hanya itu, Jonathan Frizzy juga mengaku sempat melakukan tes urine mandiri untuk memastikan apakah vape tersebut mengandung narkoba atau tidak.

Andre Taulany Gugat Cerai Lagi, Rien Wartia Tetap Bertahan Tak Mau Bahas Lagi

“Sebelum dan setelah (vape) sampai di Indonesia, saya sudah sempat melakukan beberapa kali tes anti narkoba dengan urine. Hasilnya negatif,” jelasnya.

Menurut mantan suami Dhena Devanka itu, tes dilakukan menggunakan alat yang ia beli langsung di apotek. Dari hasil pemeriksaan mandiri, seluruh indikator jenis narkoba dinyatakan negatif.

“Nanti akan keluar tulisannya kayak THC, semua jenis narkoba itu ada, dan hasilnya negatif,” kata bintang sinetron Cinta yang Hilang tersebut.

Karena hasil tes selalu negatif, Jonathan Frizzy merasa yakin bahwa vape itu bukan barang ilegal. Ia bahkan menegaskan dirinya sangat menghindari narkoba, terlebih karena memiliki penyakit bawaan.

“Saya langsung berpikir kalau ini memang bukan apa-apa, seperti pods biasa. Saya juga ada penyakit bawaan, jadi memang takut banget kalau kena narkoba,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy telah ditahan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Ia diamankan penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025, dan kini didakwa melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Daftar Seri iPhone yang Tidak Bisa Update iOS 26 Terbaru dari Apple

Atas tuduhan tersebut, Jonathan Frizzy terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Termasuk denda maksimal Rp 5 miliar.

Dalam perkara ini, Jonathan Frizzy diduga memiliki peran cukup besar. Ia dituding ikut mengawasi, mengatur, sekaligus memfasilitasi peredaran zat etomidate yang dikirim dari Thailand dan Malaysia. 

Aksi itu disebut dilakukan bersama tiga tetdakwa lain, yakmi BTR, EDS, dan ER melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama Berangkat.

Adapun sidang dilanjutkan 24 September 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penunutut Umum (JPU). (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved