Pihak Pertamina Imbau Masyarakat Tak Gunakan Produk BBM untuk Hal-Hal yang Tidak Semestinya

Selain itu, dikatakannya dampak lainnya dapat menimbulkan efek keracunan berupa muntah, vertigo, rasa kantuk dan kebingungan hingga kehilangan kesadar

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Dok. Pertamina
Ilustrasi isi minyak di SPBU Pertamina. Resmi! Kendaraan Nunggak Pajak Kini Dilarang Isi BBM di SPBU My Pertamina. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengimbau masyarakat terutama dikalangan anak-anak atau remaja untuk tidak menggunakan produk BBM untuk hal-hal yang tidak semestinya.

Arya menjelaskan adapun kandungan utama seperti Pertalite adalah berisi Nafta, HOMC, dan zat aditif EcoSAVE, ketiganya merupakan zat kimia yang tidak baik bagi tubuh dan sangat berbahaya apabila masuk ke dalam tubuh.

“Kalau menghirup bensin dalam jumlah banyak dapat menyebabkan sesak nafas, apalagi hingga tertelan,”ujar Arya kepada Tribun Pontianak, Rabu 22 Maret 2023.

Selain itu, dikatakannya dampak lainnya dapat menimbulkan efek keracunan berupa muntah, vertigo, rasa kantuk dan kebingungan hingga kehilangan kesadaran.

Resmi! Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU My Pertamina

Bahkan bisa menyebabkan kejang-kejang, pendarahan paru-paru dan organ-organ internal, hingga kematian. Hal ini dapat terjadi karena kegagalan sistem sirkulasi darah.

“Karena dampak yang berbahaya bagi tubuh, kami mengimbau kepada masyarakat tidak menggunakan produk BBM untuk hal-hal yang tidak semestinya,” imbuh Arya.

Seperti diketahui bahwa produk BBM sering digunakan oleh masyarakat, ketika mengiku acara pawai obor dan lainnya jelang bulan suci ramadhan.

Seperti baru-baru ini, Pelatih Pencak Silat Tapak Suci Singkawang, Ahmad yang mengatakan bahwa terjadinya insiden 3 anggotanya yang terbakar pada saat mengikuti Paway Obor dan Lentera Ramadhan 1444 H/2023 M, Singkawang, Selasa 21 Maret 2023.

Sejauh ini terhadap 2 anggotanya yang alami luka bakar sudah mendapatkan tindakan Operasi Debridement. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved