Resmi! Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU My Pertamina

Kendaraan yang nunggak pajak dilarang isi BBM di SPBU My Pertamina dan harus terhubung dengan data Samsat seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Ilustrasi isi minyak di SPBU Pertamina. Resmi! Kendaraan Nunggak Pajak Kini Dilarang Isi BBM di SPBU My Pertamina. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi kendaraan yang nunggak pajak dilarang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak atau BBM di SPBU Pertamina.

Aturan baru itu menyusul adanya laporan dari data Korlantas Polri yang menyebut bahwa kendaraan tidak bayar pajak di Indonesia mencapai 50 persen lebih.

Kendaraan yang nunggak pajak dilarang isi BBM di SPBU My Pertamina dan harus terhubung dengan data Samsat seluruh Indonesia.

Adanya wacana pelarangan kendaraan nunggak pajak tak boleh isi bensin di SPBU dilontarkan Darmaningtyas, Pengamat transportasi Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran).

Melihat data dari Korlantas Polri tersebut sekitar 76 juta kendaraan di Indonesia nunggak pajak.

Sebelum Mudik! Cek Syarat dan Cara Beli BBM Subsidi Pertamina, Mudah Tanpa Aplikasi

Namun kendaraan nunggak pajak tahunan tersebut marak dipakai di jalan raya.

Sejatinya kendaraan tersebut tak berstatus laik jalan karena tak punya dokumen resmi yang aktif seperti STNK dan BPKB.

“Ini saran dari saya untuk Pertamina. Perlu ada perubahan regulasi dalam hal akses BBM dan pemberian jasa santunan."

"Selama ini semua pengendara kalau mengalami laka lantas disantuni oleh Jasa Raharja."

"Sangat tidak adil bila mereka (pemilik kendaraan bodong) menerima santunan tapi tidak bayar premi,” kata Darmaningtyas, Senin 20 Maret 2023.

Bukan tanpa sebab mengapa penggunaan kendaraan bodong sangat dilarang keras.

Minimal ada pembatasan bila kendaraan nunggak pajak dilarang isi BBM subsidi

Ada banyak kerugian yang ditimbulkan dari kendaraan bodong ini bagi banyak pihak.

Misalnya kendaraan ini kerap mengeluarkan polusi udara dan suara.

Tidak hanya itu, kendaraan bermotor bodong juga sering dipakai sebagai sarana tindak kejahatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved