Pemkot Pontianak Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan 2023

Dalam ketentuannya, jam kerja dibedakan menjadi dua, yakni diperuntukkan bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Prokopim Pemkot Pontianak
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Urai Abubakar menerangkan SE Wali Kota Pontianak Nomor 800/12/BKPSDM-D/2023, tanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1444H di lingkungan Pemkot Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/12/BKPSDM-D/2023, tanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1444H di lingkungan Pemkot Pontianak.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Urai Abubakar menerangkan SE tersebut menjelaskan tentang ketentuan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak.

Dalam ketentuannya, jam kerja dibedakan menjadi dua, yakni diperuntukkan bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

"Bagi unit kerja yang berlaku lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis jam kerja mulai pukul 07.30 - 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB," ujarnya, Rabu 21 Maret 2023.

Ribuan Warga Pontianak Pawai Obor Sambut Ramadan, Edi Kamtono: Inspirasi Tingkatkan Ibadah

DPMPSTP Pontianak Tertibkan Tiang dan Kabel Fiber Optik Tanpa Ijin di Sejumlah Ruas Jalan

Kemudian, lanjutnya lagi, bagi unit kerja yang berlaku enam hari kerja, yakni hari Senin sampai dengan Sabtu, jam kerja mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB. Perbedaan ada pada waktu istirahat khusus hari Jumat.

"Waktu istirahat Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu waktu istirahat pukul 11.45 - 12.15 WIB, sedangkan khusus hari Jumat, waktu istirahat dimulai pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB," terang Urai Abubakar.

Urai menambahkan, selama bulan suci Ramadan, kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin. Demikian pula absensi tetap berlaku seperti hari biasa menggunakan aplikasi.

"Absen masuk dan pulang kerja dilakukan melalui aplikasi Hadir disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku selama bulan Ramadan," imbuhnya.

Dengan berlakunya ketentuan yang mengatur jam kerja selama bulan Ramadan, seluruh ASN tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Para ASN diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved