Gaji 13 2026

Cara Cek Status Penerima Gaji 13 2026 Resmi Cair Mulai 2 Juni 2026

PT Taspen (Persero) lewat akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu 23 Mei 2026 mengumumkan pencairan Gaji 13 2026 akan dilakukan mulai 2 Juni 2026.

Tayang:
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA/Canva
GAJI 13 2026 - Ilustrasi uang tunai. Begini cara cek status Gaji 13 2026 bagi PNS, pensiunan, TNI/Polri. 

Ringkasan Berita:
  • Pertanyaan publik apakah gaji ke-13 cair sebelum Idul Adha akhirnya terjawab: pencairan dilakukan setelah Idul Adha 2026 yang jatuh pada 27 Mei, bukan sebelumnya.
  • PT Taspen (Persero) lewat akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu 23 Mei 2026 mengumumkan pencairan Gaji 13 2026 akan dilakukan mulai 2 Juni 2026.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi memastikan pencairan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, dan pensiunan tahun 2026 dilakukan pada bulan Juni sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. 

PT Taspen (Persero) lewat akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu 23 Mei 2026 mengumumkan pencairan Gaji 13 2026 akan dilakukan mulai 2 Juni 2026.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Kementerian Keuangan menegaskan gaji ke-13 berbeda dengan THR. 

THR hanya diberikan menjelang Idul Fitri, sementara gaji ke-13 merupakan hak tahunan yang cair di bulan Juni untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak ASN dan pensiunan.

Penerima meliputi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Resmi Jadwal Pencairan Gaji 13 2026 Diungkap PT Taspen Sesuai PP dan PMK Resmi

Berikut cara cek status penerima Gaji 13 2026:

Cara Cek Status Penerima Gaji 13 2026

1. Portal resmi instansi

ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara dapat mengecek status pencairan melalui portal kepegawaian instansi masing-masing (misalnya BKN, Kemenkeu, atau aplikasi internal).

2. Slip gaji elektronik

Status penerimaan biasanya tercatat di slip gaji elektronik (e-slip) yang bisa diakses lewat akun pegawai.

3. Bank penyalur

Dana gaji ke-13 ditransfer langsung ke rekening penerima.

Pengecekan bisa dilakukan melalui mobile banking atau ATM.

4. Pensiunan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved