Wajib Diketahui! Perbedaan e-filing dan e-form Dalam SPT Tahunan, Apa itu?
Seperti diketahui, SPT tahunan akan berakhir batas pelaporannya pada tanggal 31 Maret 2023.
Mekanisme tersebut sudah diperkenalkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).
Sebelumnya, DJP mengintegrasikan e-filing dengan e-biling untuk menyediakan fasilitas agar wajib pajak memenuhi kewajiban mereka.
Sementara itu, dilansir dari laman kemenkeu.go.id, e-filing membantu wajib pajak saat lapor SPT tahunan secara mudah dan efisien. Karena mereka sudah disediakan formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu pengguna layanan.
Di sisi lain, e-filing dapat diakses sewaktu-waktu dan tidak seperti pelaporan SPT pajak secara offline yang menyesuaikan jam kerja KPP. Kemudahan lain adalah e-filing tidak memerlukan dokumen fisik karena pengisian data dilakukan secara elektronik.
Namun, pastikan dulu Electronic Filing Identification Number (EFIN) sudah diaktivasi.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Jika EFIN belum aktif, permohonan aktivtasi dapat diajukan ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
• Cara Baru Lapor SPT Tahunan Online Djponline.pajak.go.id
Pengertian e-form
Di samping e-filing, DJP menyiapkan cara pelaporan SPT tahunan lain melalui e-form bagi wajib pajak.
Dilansir dari laman pajak.go.id, e-form memudahkan wajib pajak mengisi SPT tahunan di mana saja dan kapan saja.
Mereka tidak perlu khawatir terjadi gangguan jaringan yang menyebabkan sistem eror seperti pengisian SPT tahunan menggunakan e-filing.
Sebab e-filing hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama dan jika jaringan terjadi eror maka prosesnya diulang dari awal.
Wajib pajak dapat melapor SPT tahunan lewat e-form dengan cara mengunduh formulir melalui lama pajak.go.id.
Keuntungan lain dari e-form adalah wajib pajak bisa meneruskan pengisian SPT tahunan di lain waktu jika dalam satu hari tidak selesai.
Hal tersebut dapat terjadi karena DJP menyediakan menu print and file di e-form untuk mempermudah pengisian SPT tahunan di tahun sebelumnya.
Daftar 23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Bayar Pajak dengan Sampah di Jateng, Inovasi Unik Sorotan Nasional 2025 |
![]() |
---|
Dicari Mahasiswa untuk Relawan Pajak 2025 Lengkap Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen DJP Kemenkeu |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kalbar Heri Mustamin Minta Pemerintah Hati-Hati Penerapan Rencana Pajak Gula |
![]() |
---|
DAFTAR Provinsi yang Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia, Termasuk Kalbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.