Wajib Diketahui! Perbedaan e-filing dan e-form Dalam SPT Tahunan, Apa itu?
Seperti diketahui, SPT tahunan akan berakhir batas pelaporannya pada tanggal 31 Maret 2023.
Editor:
Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini akan disampaikan informasi mengenai perbedaan e-filing dan e-form dalam SPT.
Saat pengisian, mereka dapat melijat SPT tahunan pada tahun sebelumnya sebagai acuan dan hal ini tidak dapat dilakukan melalui e-filiing.
Tetapi, kekurangan dari mekanisme tersebut adalah pelaporan SPT tahunan harus menggunakan laptop atau komputer.
Pasalnya, e-form membutuhkan dokumen formulir pada e-form berekstensi .XFDL yang hanya tersedia di Windows dan MacOS.
Hal lain yang perlu disiapkan wajib pajak adalah mengunduh dan menginstal aplikasi form viewer pada laptop atau komputer mereka.
Sebelum pengisian, wajib pajak dapat menginput token yang dikirim sistem melalui email sehingga mereka tidak perlu login ke laman DJP Online.
Sistem juga akan mengirimkan tanda bukti pelaporan secara daring melalui email.
(*)
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Daftar 23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Bayar Pajak dengan Sampah di Jateng, Inovasi Unik Sorotan Nasional 2025 |
![]() |
---|
Dicari Mahasiswa untuk Relawan Pajak 2025 Lengkap Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen DJP Kemenkeu |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kalbar Heri Mustamin Minta Pemerintah Hati-Hati Penerapan Rencana Pajak Gula |
![]() |
---|
DAFTAR Provinsi yang Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia, Termasuk Kalbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.