Wajib Diketahui! Perbedaan e-filing dan e-form Dalam SPT Tahunan, Apa itu?
Seperti diketahui, SPT tahunan akan berakhir batas pelaporannya pada tanggal 31 Maret 2023.
Editor:
Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini akan disampaikan informasi mengenai perbedaan e-filing dan e-form dalam SPT.
Saat pengisian, mereka dapat melijat SPT tahunan pada tahun sebelumnya sebagai acuan dan hal ini tidak dapat dilakukan melalui e-filiing.
Tetapi, kekurangan dari mekanisme tersebut adalah pelaporan SPT tahunan harus menggunakan laptop atau komputer.
Pasalnya, e-form membutuhkan dokumen formulir pada e-form berekstensi .XFDL yang hanya tersedia di Windows dan MacOS.
Hal lain yang perlu disiapkan wajib pajak adalah mengunduh dan menginstal aplikasi form viewer pada laptop atau komputer mereka.
Sebelum pengisian, wajib pajak dapat menginput token yang dikirim sistem melalui email sehingga mereka tidak perlu login ke laman DJP Online.
Sistem juga akan mengirimkan tanda bukti pelaporan secara daring melalui email.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
1.707 Restoran Beroperasi di Sanggau! Ini Daftar Kecamatan dengan Usaha Kuliner Terbanyak |
![]() |
---|
Miris! Mobil Dinas Milik Pemda Kapuas Hulu Kena Tilang Nunggak Pajak Terjaring Operasi Patuh 2025 |
![]() |
---|
BERLAKU Tarif Amplop Kondangan Kena Pajak Mulai Kapan? Ini Jawaban Resmi Kemenkeu |
![]() |
---|
CATAT 8 Hak dan Kewajiban Dalam Piagam Wajib Pajak yang Baru Diresmikan Pemerintah |
![]() |
---|
PEMERINTAH Bakal Terapkan Pajak Bagi Pengguna Media Sosial dan Data Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.