Cara Membuat SKCK, Lengkap dengan Syarat Bisa Diurus Secara Daring dan Luring

SKCK  yang diterbitkan oleh Polri kepada pemohon untuk menerangkan catatan kriminalitas seseorang.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut cara membuat SKCK secara langsung dan Online terbaru! 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini cara membuat SKCK secara langsung dan online.

Seperti diketahui  SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

SKCK  yang diterbitkan oleh Polri kepada pemohon untuk menerangkan catatan kriminalitas seseorang.

Selain itu SKCK sangat wajib selalu disiapkan bagi kamu yang bersiap-siap menunggu lowongan pekerjaan.

Pasalnya SKCK adalah hal yang wajib dilampirkan jika inggin melamar pekerjaan.

Daftar Jadi Caleg Apakah Perlu SKCK? Ini Kata KPU RI

Diketahui untuk membuat SKCK, ada dua cara yakni daring dan luring tergantung kenyamanan masing-masing pemohon.

Surat keterangan ini memiliki masa berlaku yakni hingga 6 bulan sejak tanggal penerbitannya.

Untuk pembuatan SKCK, pemohon harus mengeluarkan uang Rp30.000 sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Perlu diketahui, untuk membuat SKCK di kantor Polsek atau Polres terdekat, maka carilah yang sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Dikutip dari laman POLRI, berikut cara membuat SKCK untuk mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022.

Layani Warga Pemohon SKCK dengan Cepat dan Ramah, Bripka Hendri Pastikan Pelayanan yang Prima

1. Cara membuat SKCK luring

Dilansir dari laman polri.go.id, berikut cara membuat SKCK secara offline untuk mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Tahun 2022:

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved