Teken MoU Dengan Penegak Hukum, Gubernur Sutarmidji: Bila Ada Unsur Pidana Langsung ke Penegak Hukum

Dengan MoU ini, maka pejabat publik akan lebih terawasi tidak hanya dari penegak hukum namun juga dari APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintahan).

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Penandatanganan MoU antara Pemerintahan Daerah se Kalimantan Barat bersama Kejaksaan dan Kepolisian, Jumat 17 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat bersama 14 Kepala Daerah di Kalbar menandatangani nota kesepahaman bersama Kepolisian dan Kejaksaan RI.

MoU ini digelar dalam rangka mencegah tindak pidana dan mengawal anggaran program pembangunan di Kalbar agar tepat sasaran.

Gubernur Kalbar Sutarmidji menegakkan, kendati adanya kerja sama antara pemerintahan daerah dan aparat penegak hukum tidak berarti pejabat pemerintah dalam hal ini akan kebal terhadap hukum.

Dengan MoU ini, maka pejabat publik akan lebih terawasi tidak hanya dari penegak hukum namun juga dari APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintahan).

Brigjen Tubagus Harap Komunikasi dan Kolaborasi Pemprov dan Penegak Hukum Semakin Meningkat

Sutarmidji menyampaikan, banyak kegiatan yang dilakukan pemerintahan landasan hukumnya masih multitafsir, sehingga dalam beberapa program untuk kelancaran perlu dilaksanakan koordinasi.

Terkadang, dalam pelaksanaan program terdapat kesalahan dalam proses administrasi, dan hal itu akan diteruskan ke APIP sebagai tindak lanjut temuan tersebut.

Namum, bila dalam penyelidikan terhadap sebuah program ditemukan unsur pidana, maka aparat penegak hukum akan tetap melanjutkan ke proses hukum.

"MoU ini sifat nya koordinasi, tetapi tidak kebal hukum, ada beberapa temuan yang bahkan saya serahkan ke aparat penegak hukum, dari beberapa temuan inspektorat, dari sisi administrasi sudah kita berikan arahan. Tetapi bila itu ada penggelapan pajak, fiktif, tidak perlu koordinasi lagi itu akan langsung ke aparat penegak hukum," jelasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved