Info stimulus

Syarat Calon Penerima Beasiswa KIP Bagi Calon Mahasiswa Tahun 2023 Disertai Tahapan Pendaftarannya!

Beasiswa KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi namun mengalami hambatan ekonomi.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
KIP Kuliah Merdeka 2023-Berikut informasi syarat dan kriteria bagi calon mahasiswa yang hendak mendaftar Beasiswa KIP Kuliah tahun 2023 dilengkapi tahapan pendaftaran secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan kembali membuka pendaftaran KIP bagi calon mahasiswa yang memenuhi syarat tahun 2023. 

Beasiswa KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi namun mengalami hambatan ekonomi.

Nantinya apabila dinyatakan berhasil sebagai penerima Bansos dalam bentuk Beasiswa KIP mahasiswa tersebut akan menerima bantuan yang mengakomodasi biaya pendidikan, tunjangan biaya hidup, dan pembekalan. 

Bagi siswa dan siswi saat ini yang tengah memantau pendaftaran KIP atau ingin memperoleh bantuan pendidikan KIP Kuliah Merdeka tahun 2023, bisa melakukan pendaftaran pada laman Kemendikbud Ristek atau klik disini

Sekalipun belum diumumkan secara resmi mengenai tanggal pendaftaran Beasiswa KIP tahun 2023 namun kita dapat berkaca pada pendaftarab tahun sebelumnya. 

Pada tahun lalu Pendaftaran dibuka Maret hingga 31 Oktober 2022, Jadwal tersebut mengikuti seluruh tahapan penerimaan mahasiswa baru baik di PTN maupun PTS.

Cek Bansos Siswa KPM KIP Terdata di DTKS atau Dapodik PIP Kemdikbud 2023 Online, Berikut Caranya!

Sembari menunggu tanggal pendaftaran Beasiswa KIP tahun 2023 berikut ini kami sajikan informasi syarat sebagaima yang diakses dari situs Puslapdik. 

* Meruapakan lulusan SMA atau Sederajad yang akan melanjutkan pendidikan ke PTN atau PTS

Perlu dicatat bahwa penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan Sekolah  Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun 2023 ini atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya. 

* Potensi Akademik Baik dan Berasal dari Keluarga dengan Keterbatasan Ekonomi

Siswa dan siswi memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

* Siswa Tahun 2023 atau lulusan baru. 

Siswa dan siswi tersebut lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Adapun untuk kriteria penerima KIP Kuliah dapat diperhatikan dibawah ini: 

1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved