Bagaimana Cara Menggunakan KIS BPJS Kesehatan Untuk Bisa Menerima Bansos PKH 2023?
Pasalnya bagi masyarakat pemilik Kartu Indonesia Sehat berpeluang untuk menerima Bansos PKH di tahun 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk menjadi penerima Bansos 2023? Inilah yang menjadi pertanyaan sebagian masyrakat yang menharapkan dana Bansos.
Pasalnya bagi masyarakat pemilik Kartu Indonesia Sehat berpeluang untuk menerima Bansos PKH di tahun 2023.
Kemensos menyebut bahwa pemilik KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa dapat bansos hingga Rp3 Juta.
KIS BPJS Kesehatan ialah program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial bagi penduduk Indonesia.
• Ternyata PBI JK Berupa Bansos Gratis Iuran BPJS Kesehatan, Apa Syarat Penerimanya?
Kehadiran program BPJS Kesehatan dikhususkan bagi masyarakat miskin yang tak mampu sehingga iurannya digratiskan.
Adapun Kartu Indonesia Sehat (KIS) sama dengan BPJS Kesehatan dalam hal menjamin kesehatan masyarakat.
Selain itu, syarat peserta KIS PBI ialah WNI yang memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Bansos untuk pengguna KIS akan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos dan hanya pemilik KIS kriteria tertentu saja yang dapat terima bansos PKH 2023.
• Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan Non Pemerintah, Lihat Juga Proses Dan Syaratnya!
Dilansir dari laman Kemenkeu, Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penyaluran bansos 2023, salah satunya PKH yang bakal diterima oleh 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut syarat penerima bansos PKH 2023, bagi peserta PBI JK, lengkap alur pendaftarannya.
Alur pendaftaran DTKS Kemensos cukuplah mudah. calon penerima hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga. Masyarakat bisa mendaftarkan diri ke DTKS, agar bisa dapat Bansos 2023.
Perlu diketahui, data yang ada di DTKS diperbarui setiap bulan oleh Kemensos, agar pencairan Bansos tepat sasaran.
• Tidak Pernah Sakit dan Bayar Iuran BPJS Kesehatan Namun Tidak Bisa Dicairkan, Apa Alasannya?
1. Daftar melalui RT/RW/Kelurahan.
Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS bisa dilakukan melalui RT/RW/Kepala Dusun/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP.
Kasus Nurjanah Sukabumi, 15 Tahun Terkurung di Kamar 2x2 Kini Berharap Hidup Baru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Bansos Go Digital 2025 dapat Dana Bantuan Rp 1,5 Juta Masuk Rekening, Benarkah? |
![]() |
---|
Rasakan Kemudahan Layanan, Tatik Ikuti Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Alasan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.