BPJS Kesehatan Dapat Dinonaktifkan Apabila Pesertanya Meninggal Dunia, Begini Cara dan Syaratnya!
Kepemilikannya tidak dapat dinonaktifkan terkecuali pesertanya meninggal dunia atau tidak lagi menjadi warga negara Indonesia.
Format pesan berisi:
- Nama Pelapor
- Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya
- Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta
- Nomor HP Peserta
- Kode Layanan
- Nantinya sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.
-Klik link tersebut, lalu isi data
- BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, lalu pelapor diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan
KTP, foto KTP pelapor, foto Kartu Keluara, dan foto surat keterangan kematian.
- Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'
- Pihak BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta.
Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidak.
Itulah tadi informasi seputar cara menonaktifkan BPJS Kesehatan apabila pesertanya meninggal dunia, Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
PENGHASILAN Menarik dari TikTok, Peluang Pendapatan Dengan Banyak Sumber dan Pilihan |
![]() |
---|
Skenario Timnas Voli U21 Indonesia Lolos 16 Besar Kejuaraan Voli FIVB 2025 Ditentukan Hari Ini |
![]() |
---|
Kalender September 2025 Lengkap Tanggal Merah Libur dan Hari Besar Nasional |
![]() |
---|
Cara Cek PIP Lewat HP 2025 Online: Cek Status Bantuan Pendidikan SD, SMP, SMA Online Sekarang! |
![]() |
---|
Cek Bansos PKH BPNT Terbaru: Mudah Lewat Hp, Update Status Pencairan Oktober hingga Desember 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.