BPJS Kesehatan Dapat Dinonaktifkan Apabila Pesertanya Meninggal Dunia, Begini Cara dan Syaratnya!
Kepemilikannya tidak dapat dinonaktifkan terkecuali pesertanya meninggal dunia atau tidak lagi menjadi warga negara Indonesia.
Format pesan berisi:
- Nama Pelapor
- Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya
- Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta
- Nomor HP Peserta
- Kode Layanan
- Nantinya sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.
-Klik link tersebut, lalu isi data
- BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, lalu pelapor diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan
KTP, foto KTP pelapor, foto Kartu Keluara, dan foto surat keterangan kematian.
- Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'
- Pihak BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta.
Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidak.
Itulah tadi informasi seputar cara menonaktifkan BPJS Kesehatan apabila pesertanya meninggal dunia, Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Bansos PKH dan BPNT 2025 Kapan Cair Lagi? Cek Aplikiasi Cek Bansos Kemensos RI Terbaru |
![]() |
---|
Bantuan Langsung Tunai Rp 600 Ribu Belanja Sembako Cair Bulan Cek, Cek Bansos BPNT Tahap 4 2025 |
![]() |
---|
Cara Cek Bansos PKH Lewat KTP 2025 Terbaru, Tahap Terakhir Tahun Ini Mulai Cair Bulan Depan |
![]() |
---|
Apa itu PBI-JK ? Cek Pencairan Bansos BPJS Kesehatan Khusus Warga dan Pekerja Rentan Ekonomi |
![]() |
---|
Jadwal Liga 2 dan Hasil Pertandingan Terbaru: Pekan 3, PSMS Medan Vs Sumsel United hingga Persela |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.