BPJS Kesehatan Dapat Dinonaktifkan Apabila Pesertanya Meninggal Dunia, Begini Cara dan Syaratnya!

Kepemilikannya tidak dapat dinonaktifkan terkecuali pesertanya meninggal dunia atau tidak lagi menjadi warga negara Indonesia. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi BPJS Kesehatan- Berikut informasi tentang syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online apabila pesertanya telah meninggal dunia. 

1. Cara Menonaktifkan BPJS via Aplikasi

Cara menonaktifkan BPJS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.

Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDabu) adalah sistem online yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk keperluan pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan lainnya.

Pada aplikasi ini juga terdapat fitur yang berguna sebagai layanan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Berikut cara menonaktifkan BPJS via aplikasi:

- Download aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store

- Buka aplikasi, lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun tinggal masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar

- Klik Mutasi Peserta

- Klik Data Peserta

- Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu Kartu Keluarga

- Klik Nonaktifkan Peserta

Sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Via Aplikasi Lebih Mudah Tanpa Keluar Rumah, Cukup Siapkan Syarat Ini!

2. Cara Menonaktifkan BPJS via Layanan Pandawa

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online bisa dengan menghubungi nomor PANDAWA yaitu Panduan Administrasi melalui WhatsApp.

- Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 di hari dan jam kerja, antara pukul 08.00 sampai 15.00

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved