BPJS Kesehatan Dapat Dinonaktifkan Apabila Pesertanya Meninggal Dunia, Begini Cara dan Syaratnya!
Kepemilikannya tidak dapat dinonaktifkan terkecuali pesertanya meninggal dunia atau tidak lagi menjadi warga negara Indonesia.
1. Cara Menonaktifkan BPJS via Aplikasi
Cara menonaktifkan BPJS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.
Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDabu) adalah sistem online yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk keperluan pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan lainnya.
Pada aplikasi ini juga terdapat fitur yang berguna sebagai layanan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berikut cara menonaktifkan BPJS via aplikasi:
- Download aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store
- Buka aplikasi, lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun tinggal masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar
- Klik Mutasi Peserta
- Klik Data Peserta
- Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu Kartu Keluarga.
- Klik Nonaktifkan Peserta
Sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Via Aplikasi Lebih Mudah Tanpa Keluar Rumah, Cukup Siapkan Syarat Ini!
2. Cara Menonaktifkan BPJS via Layanan Pandawa
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online bisa dengan menghubungi nomor PANDAWA yaitu Panduan Administrasi melalui WhatsApp.
- Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 di hari dan jam kerja, antara pukul 08.00 sampai 15.00
PENGHASILAN Menarik dari TikTok, Peluang Pendapatan Dengan Banyak Sumber dan Pilihan |
![]() |
---|
Skenario Timnas Voli U21 Indonesia Lolos 16 Besar Kejuaraan Voli FIVB 2025 Ditentukan Hari Ini |
![]() |
---|
Kalender September 2025 Lengkap Tanggal Merah Libur dan Hari Besar Nasional |
![]() |
---|
Cara Cek PIP Lewat HP 2025 Online: Cek Status Bantuan Pendidikan SD, SMP, SMA Online Sekarang! |
![]() |
---|
Cek Bansos PKH BPNT Terbaru: Mudah Lewat Hp, Update Status Pencairan Oktober hingga Desember 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.