Begini Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri Menjadi PBI yang Iuranya Gratis!

Berbagai pertimbangan, dan prosedur ketat agar target program tersebut dapat benar-benar sesuai sehingga pesertanya dapat dibebaskan dari iuran. 

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Bansos KIS BPJS Kesehatan-Berikut seputar informasi mengenai cara mengubah kepesertaan PPU menjadi PBI untuk mendapat iuran gratis dari pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mengetahui proses dan cara pindah BPJS Mandiri ke PBI bisa jadi hal yang berguna, jika Anda ingin mengalihkan pembayaran BPJS Mandiri ke sistem tersebut yang dibayar oleh Pemerintah

Berbagai pertimbangan, dan prosedur ketat agar target program tersebut dapat benar-benar sesuai sehingga pesertanya dapat dibebaskan dari iuran. 

Peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar tagihan tepat waktu setiap bulannya agar tetap bisa menikmati fasilitas berobat secara gratis di klinik maupun rumah sakit.

Sebagaimana diketahui bahwa aturan BPJS Kesehatan menerapkan dua sistem yaitu dibayarkan pemerinatah khusus untuk penerima Bansos atau warga kurang mampu dan BPJS Kesehatan dengan kepersertaan mandiri bagi peserta penerima upah. 

Ternyata PBI JK Berupa Bansos Gratis Iuran BPJS Kesehatan, Apa Syarat Penerimanya?

Namun, dalam beberapa kasus, ada yang kesulitan untuk membayar tagihan karena menurunnya pendapatan. Kepesertaan BPJS sifatnya seumur hidup, begitu pula tagihannya. Pindah ke BPJS PBI.

BPJS PBI merupakan program kepesertaan BPJS untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran setiap bulannya dibayar pemerintah.

Tidak hanya untuk fakir miskin, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi siapa saja yang sesuai dengan kriteria untuk mengajukan kepesertaan.

Jika Anda juga ingin pindah dari BPJS mandiri ke PBI, ada syarat dan cara pindah yang perlu diperhatikan. Simak informasi detailnya di bawah ini.

Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan Non Pemerintah, Lihat Juga Proses Dan Syaratnya!

Setelah melengkapi dokumen di atas, Anda bisa segera melakukan proses pemindahan kategori BPJS. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan.

Datang ke dinas sosial atau kesehatan untuk mendaftarkan dan melaporkan diri dan keluarga. Jangan lupa untuk membawa berkas yaitu KTP, Kartu Keluarga, dan SKTM.

Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat akan mengurus agar Anda dan keluarga menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin pemerintah daerah (Pemda).

Jika sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan Anda ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya.

Jika anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memenuhi, BPJS akan menciptakan dan mengirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ke Anda lewat kelurahan setempat.

Jika kartu sudah aktif, Anda bisa langsung menggunakannya untuk keperluan pengobatan atau lainnya.

Syarat Berikut ini beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi sebagai persyaratan pindah BPJS Mandiri ke PBI.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved