Public Service

Syarat dan Keuntungan Membuat Kartu Identitas Anak

pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hal konstitusional bagi warga negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Kartu Identitas Anak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Identitas Anak atau KIA juga bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Selain mengurus akta kelahiran, para orang tua ketika memiliki anak yang baru lahir juga harus membuat KIA untuk buah hatinya.

Lewat kartu tersebut pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hal konstitusional bagi warga negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun.

Bagaimana cara membuat KIA atau Kartu Identitas Anak ?

Dua jenis KIA

Terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun.

Kedua KIA tersebut memiliki fungsi yang sama, namun hanya berbeda isinya.

Untuk KIA di bawah 5 tahun, tanpa menggunakan foto sedangkan KIA di atas 5 tahun menggunakan foto.

Selain foto, di dalam KIA terdapat beberapa informasi di antaranya adalah nomor induk kependudukan dan nama orangtua.

Capaian Penerbitan Kartu Identitas Anak di Landak Baru 35 Persen

Kemudian, perbedaan KTP dewasa dengan KIA/KTP anak adalah di KIA tidak menyertakan chip elektronik.

Syarat membuat KIA

Dilansir dari Indonesia.go.id, KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Syarat membuat KIA anak di bawah 5 tahun

Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak berumur 0-5 tahun:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
  • KTP asli kedua orangtua/wali
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved