Capaian Penerbitan Kartu Identitas Anak di Landak Baru 35 Persen
"Khusus KIA ini anak-anak berusia 0-16 tahun 11 bulan itu wajib menggunakan KIA. Sekolah di kecamatan juga bisa mengumpulkan akta, KK dan pas foto dar
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Cakupan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Landak tercatat sebesar 35 persen, Kamis 3 November 2022.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak, Drs. Alessius Asnanda mengatakan pihaknya berupaya agar di akhir tahun 2022 bisa mencapai target nasional yang ditetapkan sebesar 40 persen.
Dikatakan Alessius, di Kabupaten Landak sudah diterapkan sistem online yang terintegrasi. Dimana pengajuannya bisa dari kecamatan dan pencetakan dilakukan di Kabupaten. Sehingga diharapkan dapat mempermudah capaian target penerbitan KIA di akhir tahun 2022.
Selain itu pihaknya juga juga menerapkan sistem jemput bola ke desa, kecamatan dan sekolah. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan juga dilakukan agar proses pengambilan data di setiap sekolah dapat dilakukan. Khusus semua jenis administrasi kependudukan seperti KTP, Akte Kelahiran, KIA, KK dan Akta Perkawinan.
"Khusus KIA ini anak-anak berusia 0-16 tahun 11 bulan itu wajib menggunakan KIA. Sekolah di kecamatan juga bisa mengumpulkan akta, KK dan pas foto dari para siswa dan diserahkan ke kita bisa kita cetakan. Mudah-mudahan 2 bulan ini terkejar, dari total anak 100.000 lebih, " kata Alessius.
• Masih Minimnya Kepemilikan Kartu Identitas Anak di Sanggau, Sambas, dan Landak
Dalam penerbitan KIA, Kadisdukcapil Landak itu mengaku ada beberapa kendala yang dihadapi. Mulai dari kehabisan blanko yang dicetak menggunakan anggaran daerah. Jairngan internet yang belum menyeluruh dan kurangnya pemahaman orang tua mengenai fungsi dan manfaat KIA.
" Tidak seperti KTP yang dibantu Kemendagri. Kalau KIA blanko menggunakan anggaran daerah. Pas APBD perubahan sudah dianggarkan untuk blanko. KIA penting sebagai identitas anak sebelum memiliki KTP, " lanjutnya.
Kadisdukcapil Landak itu mengimbau masyarakat agar mengecek kelengkapan administrasi kependudukan seperti, KTP, KK, akte kelahiran, KIA, dan akta perkawinan. Sehingga jika sewaktu-waktu diperlukan tidak lagi keteteran dan justru menyalahkan pihak lain. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/KIA-online.jpg)