TOK! Hanya Pengguna Khusus Bisa Beli Gas Elpiji 3 Kg Mulai 1 Januari 2024

Selain itu, pedagang juga tidak bisa lagi sembarangan menjual Gas Elpiji lagi karena harus melalui Sub Penyalur resmi Pertamina. 

Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
TOK! Mulai 1 Januari 2024 Hanya Pengguna Khusus Bisa Elpiji 3 Kg. 

Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

Kepastian Aturan Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP di Aturan Terbaru Sistem MyPertamina

Dituliskan, evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna elpiji tertentu dilaksanakan setiap bulan.

Atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Adapun rincian wilayah kabupaten atau kota dan waktu pelaksanaan pendataan pengguna elpiji tertentu dapat dilihat di sini.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved