Berita Viral
RESMI Aturan Isi BBM Terbaru November 2025 di SPBU Pertamina, Kini Kendaraan Bisa Langsung Diblokir
Resmi berlaku aturan isi BBM terbaru November 2025 di SPBU Pertamina, kini kendaraan yang melanggar aturan bisa langsung di blokir.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan isi BBM terbaru November 2025 di SPBU Pertamina, kini kendaraan yang melanggar aturan bisa langsung di blokir.
Terbaru, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Sales Area Retail Sumatera Barat (Sumbar) memblokir sekitar 3.500 tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi.
Hal itu diungkap Sales Area Manager Retail Sumbar Fakhri Rizal Hasibuan.
Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Pemblokiran dilakukan melalui sistem digitalisasi MyPertamina supaya distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
Baca juga: KODE SPBU Pertamina Jual BBM Baru Bobibos Ron 98, Bensin Harga Murah dan Ramah Lingkungan
Alasan Pertamina Blokir 3.500 Pelat Nomor Polisi
Fakhri mengatakan, pihaknya memblokir 3.500 pelat nomor karena terindikasi menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Pemblokiran ribuan pelat nomor dilakukan berdasarkan hasil monitoring digital Pertamina.
Hasil monitoring digital memperlihatkan, terjadi aktivitas transaksi yang tidak wajar di beberapa SPBU.
Pemblokiran dilakukan karena sistem digitalisasi Pertamina dapat mendeteksi pola transaksi secara berulang dan volume pembelian dalam jumlah yang tidak wajar.
“Kami sudah melakukan pemblokiran nopol kendaraan atau QR Code sejak awal tahun ini. Jumlahnya kurang lebih 3.500 kendaraan, baik pengguna Pertalite maupun Solar,” ujar Fakhri di Padang, Sumbar, dikutip dari Tribun Padang, Minggu 9 November 2025.
“Secara sistem kami bisa mengindikasikan kenapa itu terblokir karena memang ada indikasi penyaluran yang tidak wajar, baik dari sisi volume maupun frekuensi transaksi,” tambahnya.
Naik Fakhri menambahkan, pemblokiran pelat nomor akan berlangsung selama pelanggan tidak mengajukan sanggahan.
Agar pelanggan dapat menggunakan kembali QR Code, mereka dapat menghubungi Pertamina melalui call center 135 untuk mengajukan klarifikasi.
Tak hanya itu, Fakhri juga menyampaikan, Pertamina sudah menjatuhkan sanksi pembinaan kepada 54 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumbar.
| Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 12 November 2025 Lengkap Hasil Prediksi Para Pakar Bisnis Dunia |
|
|---|
| CATAT 5 Perubahan Penting APBN 2026 Resmi Disahkan, Rincian Anggaran Terbesar Pendidikan dan MBG |
|
|---|
| KODE SPBU Pertamina Jual BBM Baru Bobibos Ron 98, Bensin Harga Murah dan Ramah Lingkungan |
|
|---|
| TERBARU Aturan Redenominasi Mata Uang Rupiah Diungkap Purbaya hingga Usulan Bank Indonesia |
|
|---|
| Rahim Wanita Copot Usai Melahirkan di Dukun Beranak, Diduga Tali Pusar Ditarik Paksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Daftar-Motor-dan-Mobil-Resmi-Dilarang-Pakai-BBM-Subsidi-Mulai-Besok-1-September-2025-di-SPBU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.