Info Stimulus

Begini Caranya Daftar Bansos Offline 2023 Untuk Dapatkan Komponen PKH atau BPNT!

Masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin bisa daftarkan diri di DTKS Kemensos yang didata melalui dinas sosial kabupaten kota. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Pendaftaran Bansos secara offline-Berikut ini adalah cara mengajukan penerima Bansos untuk terdata di DTKS secara offline melalui pemerintah daerah empat domisili calon KPM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk menjadi penerima Bansos setiap calon pendaftar dapat mengikuti tahapan secara online maupu offline agar terdata di DTKS.

Masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin bisa daftarkan diri di DTKS Kemensos yang didata melalui dinas sosial kabupaten kota. 

Apabila terdaftar dan terverifikasi maka KPM yang bersangkutan dan berhak mendapat Bansos yang dicairkan pemerintah sepanjang tahun 2023. 

Pendafaran Bansos secara offline oleh petugas Dinas sosial melalui DTSK tinggat kecamatan memungkinkan akurasi data yang diterima akan lebih baik. 

Hal ini dipengaruhi peluang petugas atau pemerintah desa setempat mendapatkan data calon KPM benar-benar dirasa memenuhi persyaratan dan layak menerima bantuan sosial. 

Kalender 2023 Bansos, Update Jadwal Pencairan dan 5 Syarat KPM Terima Bansos 2023!

Dikabarkan sejumlah Bansos akan kembali Disalurkan Pemerintah pada tahun 2023. Tentu ini jadi angin segar bagi masyarakat, khususnya yang terdaftar di DTKS.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos ialah data induk yang berisi data seperti pelayanan kesejahteraan, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS Kemensos ini biasanya dijadikan sebagai acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk dalam penyaluran Bansos.

Masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin bisa daftarkan diri di DTKS Kemensos dan berhak mendapat bansos yang dicairkan pemerintah.

Kemensos Merilis Informasi Terbaru Skema Bansos PKH dan BPNT dengan Dua Opsi Pencairan!

Dalam hal ini, masyarakat harus punya data identitas yang sama dengan data capil dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.

* Masyarakat perlu mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.

* Usulan tersebut kemudian menjadi prelist awal.

* Desa/kelurahan mengadakan musyawarah awal untuk membahas prelist awal menjadi prelist akhir.

* Bupati/Walikota melakukan pengesahan melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.

* Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved