Berlaku Tahun 2023! Cek Ketentuan Penghapusan Data STNK Mati Diatas 5 Tahun

Aturan baru ini mengharuskan pemilik kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku lima tahunan SNTK dan tidak membiarkannya mati selama dua tahun.

|
Editor: Peggy Dania
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Ilustrasi panduan Perpanjang STNK-Simak informasi seputar ketentuan penghapusan data kendaraan bagi STNK yang mati diatas 5 tahun dan panduan serta biaya perpanjangan STNK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Padsa tahun 2022 Korlantas Polri telah memperingatkan bahwa setiap pemilik kendaraan harus taat Pajak dan memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tepat waktu.

Aturan baru ini mengharuskan pemilik kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan tidak membiarkannya mati selama dua tahun. 

Jika pemilik tidak memenuhi ketentuan tersebut, data STNK akan dihapus dan kendaraannya akan dianggap bodong atau ilegal dioperasikan di jalan. Polisi berhak menyita kendaraan bodong atau ilegal ini bila kedapatan masih digunakan di jalanan.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan penghapusan data kendaraan bermotor didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Pasal 74 UU No.22/2009 secara rinci menyatakan bahwa “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali, Itu bukan blokir tapi terhapus. Kalau dihapus berarti hilang," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com Selasa 7 Maret 2023. 

Cara Dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru, Jika STNK Mati 2 Tahun Tidak Dapat Diperpanjang Kembali!

“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” tegasnya.

Untuk menghindari sanksi yang diberlakukan, para pemilik kendaraan perlu memperhatikan masa berlaku STNK dan membayarnya tepat waktu.

Sebagaimana dilaporkan, aturan ini akan diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor Pajak kendaraan bermotor.

"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong agar mereka mematuhi kewajibannya," Brigjen Yusri yang pernah menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Cara Bayar STNK yang Diblokir Akibat Tilang ETLE, Berikut Prosedur Bayar Tilang Elektronik!

Selanjutnya berikut ini adalah panduan perpanjangan STNK tahunaan dan Biayanya

Perpanjang STNK dengan Datang ke Kantor Samsat

Pertama, Anda harus isi formulir perpanjangan STNK terlebih dahulu, kemudian persiapkan berbagai dokumen yang menjadi syaratnya.

Kedua, apabila Anda melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, pastinya Anda juga wajib melakukan cek fisik kendaraan, bawa kendaraannya untuk dicek.

Apabila proses validasi sudah selesai, selanjutnya gabungkan berkas, formulir perpanjangan STNK, dan juga syarat-syaratnya.

Selanjutnya Anda perlu menyerahkan seluruh berkas tersebut ke bagian pendaftaran. Jikas udah, tunggu sampai nama Anda dipanggil.

Ketika nama Anda sudah dipanggil, maka Anda perlu membayar Pajak kendaraan sesuai dengan yang tercatat pada lembar pajak.

Terakhir, setelah pembayaran selesai, selanjutnya Anda akan mendapatkan 2 bukti pembayaran, berupa bukti lembar pertama untuk mengambil plat nomor untuk perpanjangan STNK 5 tahunan dan bukti lembar kedua untuk mengambil STNK yang sudah tertera bukti bayar pajak terbarunya.

Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan STNK

Biaya Perpanjang STNK

Syarat terpenting dalam perpanjangan STNK adalah kelengkapan dokumen. Tapi jangan lupa, bahwa ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan.

Hal Ini sesuai dengan ketetapan pemerintah yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 76 Th 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak, Dikutip dari Kompas.com

- Biaya perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp100.000

- Biaya perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp200.000

- Biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp25.000

- Biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp50.000

- Biaya penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp60.000

- Biaya penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp100.000

- Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp 225.000

- Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp375.000. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved