Public Service
Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan STNK
sesuai dengan ketetapan pemerintah yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 76 Th 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Adanya STNK berfungsi sebagai salah satu bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor.
Dengan adanya STNK ini, kendaraan Anda tidak akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
STNK diterbitkan oleh Samsat dengan dukungan tiga instansi pemerintah yaitu Dinas Pendapatan Provinsi, Polri, dan PT Jasa Raharja.
STNK wajib dibawa pada saat berkendara untuk menghindari tilang atau operasi pengecekan kendaraan.
Hal ini cukup masuk akal sebab STNK berisikan identitas kendaraan serta pemiliknya.
Seperti jenis kendaraan, tahun pembuatan, nomor mesin, tipe motor, bahan bakar, dan lain sebagainya.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun
Lantaran fungsinya yang sangat krusial dan erat kaitannya dengan pajak, setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk memperpanjang STNK setiap tahunnya dan setiap 5 tahun sekali.
Untuk bisa memperpanjang STNK, terdapat syarat perpanjang STNK yang harus Anda penuhi.
• Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Berikut Persyaratannya
Syarat tersebut meliputi beberapa dokumen penting sebagai berikut.
1. STNK Asli dan Fotokopiannya
2. BPKB Asli dan Fotokopiannya
3. e-KTP Asli Pemilik Kendaraan Bermotor Beserta Fotokopiannya
4. Jika Diwakilkan Pihak Ketiga, Wajib Menyertakan Surat Kuasa yang Sudah Dibubuhi Tanda Tangan Beserta Materai, e-KTP dan Fotokopi Penerima Kuasa
5. Jika STNK Atas Nama Perusahaan, Maka Wajib Melampirkan SIUP, NPWP, TDP Perusahaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Dokumen-Kendaraan-Berupa-STNK.jpg)