Berlaku Tahun 2023! Cek Ketentuan Penghapusan Data STNK Mati Diatas 5 Tahun

Aturan baru ini mengharuskan pemilik kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku lima tahunan SNTK dan tidak membiarkannya mati selama dua tahun.

|
Editor: Peggy Dania
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Ilustrasi panduan Perpanjang STNK-Simak informasi seputar ketentuan penghapusan data kendaraan bagi STNK yang mati diatas 5 tahun dan panduan serta biaya perpanjangan STNK. 

Ketika nama Anda sudah dipanggil, maka Anda perlu membayar Pajak kendaraan sesuai dengan yang tercatat pada lembar pajak.

Terakhir, setelah pembayaran selesai, selanjutnya Anda akan mendapatkan 2 bukti pembayaran, berupa bukti lembar pertama untuk mengambil plat nomor untuk perpanjangan STNK 5 tahunan dan bukti lembar kedua untuk mengambil STNK yang sudah tertera bukti bayar pajak terbarunya.

Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan STNK

Biaya Perpanjang STNK

Syarat terpenting dalam perpanjangan STNK adalah kelengkapan dokumen. Tapi jangan lupa, bahwa ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan.

Hal Ini sesuai dengan ketetapan pemerintah yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 76 Th 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak, Dikutip dari Kompas.com

- Biaya perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp100.000

- Biaya perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp200.000

- Biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp25.000

- Biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp50.000

- Biaya penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp60.000

- Biaya penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp100.000

- Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp 225.000

- Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp375.000. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved