Berlaku Tahun 2023! Cek Ketentuan Penghapusan Data STNK Mati Diatas 5 Tahun
Aturan baru ini mengharuskan pemilik kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku lima tahunan SNTK dan tidak membiarkannya mati selama dua tahun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Padsa tahun 2022 Korlantas Polri telah memperingatkan bahwa setiap pemilik kendaraan harus taat Pajak dan memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tepat waktu.
Aturan baru ini mengharuskan pemilik kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan tidak membiarkannya mati selama dua tahun.
Jika pemilik tidak memenuhi ketentuan tersebut, data STNK akan dihapus dan kendaraannya akan dianggap bodong atau ilegal dioperasikan di jalan. Polisi berhak menyita kendaraan bodong atau ilegal ini bila kedapatan masih digunakan di jalanan.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan penghapusan data kendaraan bermotor didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Pasal 74 UU No.22/2009 secara rinci menyatakan bahwa “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali, Itu bukan blokir tapi terhapus. Kalau dihapus berarti hilang," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com Selasa 7 Maret 2023.
• Cara Dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru, Jika STNK Mati 2 Tahun Tidak Dapat Diperpanjang Kembali!
“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” tegasnya.
Untuk menghindari sanksi yang diberlakukan, para pemilik kendaraan perlu memperhatikan masa berlaku STNK dan membayarnya tepat waktu.
Sebagaimana dilaporkan, aturan ini akan diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor Pajak kendaraan bermotor.
"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong agar mereka mematuhi kewajibannya," Brigjen Yusri yang pernah menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
• Cara Bayar STNK yang Diblokir Akibat Tilang ETLE, Berikut Prosedur Bayar Tilang Elektronik!
Selanjutnya berikut ini adalah panduan perpanjangan STNK tahunaan dan Biayanya
Perpanjang STNK dengan Datang ke Kantor Samsat
Pertama, Anda harus isi formulir perpanjangan STNK terlebih dahulu, kemudian persiapkan berbagai dokumen yang menjadi syaratnya.
Kedua, apabila Anda melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, pastinya Anda juga wajib melakukan cek fisik kendaraan, bawa kendaraannya untuk dicek.
Apabila proses validasi sudah selesai, selanjutnya gabungkan berkas, formulir perpanjangan STNK, dan juga syarat-syaratnya.
Selanjutnya Anda perlu menyerahkan seluruh berkas tersebut ke bagian pendaftaran. Jikas udah, tunggu sampai nama Anda dipanggil.
SPESIFIKASI Lengkap Mobil Barracuda Milik Polisi Saat Menggilas Badan Affan Kurniawan di Jakarta |
![]() |
---|
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob di Jakarta, Pasha Ungu hingga Fiersa Besari Suarakan Duka |
![]() |
---|
Motor Plat Merah Nunggak Pajak 2025, Fakta Mengejutkan & Pelajaran Bagi Publik |
![]() |
---|
Resmi Terbit Aturan Baru PPN Rumah Terbaru 2025 Lengkap Besaran dan Rincian Insentif Pajak |
![]() |
---|
Bank Sampah Sejahtera Asri Pontianak Tegaskan Tak Kerja Sama dengan Hotel dan Restoran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.