Public Service

Syarat Pengajuan Kartu Telkomsel Baru Dengan Nomor Lama yang Hilang atau Kartu Rusak

Sebelum mengunjungi GraPARI, Anda dapat melakukan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi MyTelkomsel pada menu "Pusat Bantuan", kemudian "Reservas

Telkomsel.com
Syarat Pengajuan Kartu Telkomsel Baru Dengan Nomor Lama yang Hilang atau Kartu Rusak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat penggantian kartu perdana jika kartu hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mudah.

Secara umum kamu cukup menyiapkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan 2 nomor ponsel yang dihubungi 1 bulan terakhir.

Kamu bisa melakukannya secara online maupun offline.

Kamu bisa datang ke Grapari terdekat di kota mu.

Kamu juga bisa melakukannya melalui online, mygrapari dan grapari.

Lalu meminta layanan penggantian kartu baru.

Berikut cara dan syarat mengurus nomor kartu HP yang hilang atau rusak:

A. Online

Email ke cs@telkomsel.co.id dengan Subjek: Ganti Kartu 0812xxxxxx [nomor ganti kartu]

Lampirkan:

1. Foto diri memegang e-KTP

2. Foto/copy e-KTP

3. Foto/copy Kartu Keluarga

Sejumlah Syarat untuk Mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Syarat dan Ketentuan:

1. Nomor Anda tidak terhubung dengan layanan perbankan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved