Dengan Adanya KTP Digital Apakah KTP Fisik Tak Dicetak Lagi? Cek Syarat Utama dan Cara Pembuatannya!
Perlu diketahui adanya KTP Digital merupakan pelengkap KTP elektronik yang dicetak dalam bentuk fisik.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Contoh KTP Digital dan E-KTP-Berikut adalah penjelasan mengenai penggunaan KTP Digital, Syarat dan cara membuatnya.
5. Jika proses verifikasi email sukses, kembali pada menu aplikasi ID, lalu login
6. KTP digital nantinya akan muncul pada menu utama, bersama dengan KK (Kartu Keluarga), NPWP, data BKN (Badan Kepegawaian Nasional), Kepemilikan Kendaraan, dan kartu vaksin Covid-19.
Sebagai informasi penutup, penggunaan KTP Digital ini sedang dalam proses uji coba oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) sejak akhir tahun lalu untuk pegawai Dukcapil di seluruh Indonesia. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Harga HP Infinix Terbaru Agustus 2025: Mulai Rp949 Ribu, Spek Mantap |
![]() |
---|
PKM Jurusan Administrasi Bisnis Polnep Gelar Pelatihan Digital Content Creation untuk Pemuda Limbung |
![]() |
---|
Digitalisasi dan Beyond kWh Bawa PLN Tembus Fortune Global 500 |
![]() |
---|
BCA KCU Kubu Raya Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-17 untuk Tribun Pontianak |
![]() |
---|
0815-1010-1771 Warga Pontianak Kini Bisa Lapor Langsung ke Pemkot, Masalah Segera Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.