Dengan Adanya KTP Digital Apakah KTP Fisik Tak Dicetak Lagi? Cek Syarat Utama dan Cara Pembuatannya!

Perlu diketahui adanya KTP Digital merupakan pelengkap KTP elektronik yang dicetak dalam bentuk fisik.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Contoh KTP Digital dan E-KTP-Berikut adalah penjelasan mengenai penggunaan KTP Digital, Syarat dan cara membuatnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dengan berlakunya KTP Digital apakah e-KTP dalam bentuk fisiki tidak digunakan lagi, Apa syarat utama memiliki KTP Digital? Biasanya dua kalimat ini menjadi pertanyaan dibenak masyarakat. 

Perlu diketahui adanya KTP Digital merupakan pelengkap KTP elektronik yang dicetak dalam bentuk fisik.

Nah, Dikarenakan KTP Diakses dalam bentuk aplikasi tentun syarat utama pemiliknya adalah mempunyai smartphone

Selanjutnya mengenai informasi terbaru dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan menjadi KTP Digital telah disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.

"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujar Zudan seperti dikutip dari rilis Kemendagri.

Tanpa Perlu Fotocopy, Inilah Perbedaan KTP Digital dan E-KTP yang Mulai Diberlakukan 2023!

Sejak awal 2023 Kemendagri menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini.

Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," kata Zudan.

Meski demikian, KTP digital tidak serta-merta menggantikan KTP elektronik atau fisik.

Pemerintah tak akan meniadakan layanan konvensional karena tak seluruh wilayah di Indonesia telah terkoneksi dengan jaringan internet.

"Fungsinya untuk melengkapi KTP elektronik yang sekarang. Jadi, bukan KTP elektroniknya dihapus. Sekarang masih berjalan dua-duanya," kata Zudan.

Apa Itu Aplikasi IKD? Berikut Cara Membuat KTP Digital yang Mulai Berlaku Tahun 2023!

Dengan penggunaan KTP digital, maka nantinya dokumen kependudukan tak perlu lagi dicetak atau disimpan di dompet.

Selain itu, ini juga untuk menghemat anggaran pembuatan KTP, dan mempermudah proses pembuatan KTP.

Keunggulan KTP Digital:

- Lebih simpel

- Cara Pembuatan KTP Digital lebih cepat

- Tak perlu blanko

- Tidak perlu disimpan di dalam dompet

- Cukup disimpan di dalam smartphone

- Tidak perlu ada fotokopi KTP lagi

- Tidak pemalsuan data penduduk

- Tidak ada lagi masalah KTP hilang.

Aplikasi IKD Punya Fitur Apa Saja Selain KTP Digital? Cek Manfaat dan Cara Menggunakannya Disini!

Syarat yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan KTP Digital.

- Memiliki e-KTP/KTP-el

- Memiliki email

- Memiliki smartphone Android

1. Pertama-tama, instal aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store.

2. Lalu, masukin NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat email, serta nomor ponsel yang aktif

3. Kemudian, lakukan verifikasi data melalui fitur face recognition (verifikasi wajah)

4. Berikutnya, lakukan tahapan verifikasi email

5. Jika proses verifikasi email sukses, kembali pada menu aplikasi ID, lalu login

6. KTP digital nantinya akan muncul pada menu utama, bersama dengan KK (Kartu Keluarga), NPWP, data BKN (Badan Kepegawaian Nasional), Kepemilikan Kendaraan, dan kartu vaksin Covid-19.

Sebagai informasi penutup, penggunaan KTP Digital ini sedang dalam proses uji coba oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) sejak akhir tahun lalu untuk pegawai Dukcapil di seluruh Indonesia. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved