Dengan Adanya KTP Digital Apakah KTP Fisik Tak Dicetak Lagi? Cek Syarat Utama dan Cara Pembuatannya!

Perlu diketahui adanya KTP Digital merupakan pelengkap KTP elektronik yang dicetak dalam bentuk fisik.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Contoh KTP Digital dan E-KTP-Berikut adalah penjelasan mengenai penggunaan KTP Digital, Syarat dan cara membuatnya. 

- Cara Pembuatan KTP Digital lebih cepat

- Tak perlu blanko

- Tidak perlu disimpan di dalam dompet

- Cukup disimpan di dalam smartphone

- Tidak perlu ada fotokopi KTP lagi

- Tidak pemalsuan data penduduk

- Tidak ada lagi masalah KTP hilang.

Aplikasi IKD Punya Fitur Apa Saja Selain KTP Digital? Cek Manfaat dan Cara Menggunakannya Disini!

Syarat yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan KTP Digital.

- Memiliki e-KTP/KTP-el

- Memiliki email

- Memiliki smartphone Android

1. Pertama-tama, instal aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store.

2. Lalu, masukin NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat email, serta nomor ponsel yang aktif

3. Kemudian, lakukan verifikasi data melalui fitur face recognition (verifikasi wajah)

4. Berikutnya, lakukan tahapan verifikasi email

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved