Dengan Adanya KTP Digital Apakah KTP Fisik Tak Dicetak Lagi? Cek Syarat Utama dan Cara Pembuatannya!
Perlu diketahui adanya KTP Digital merupakan pelengkap KTP elektronik yang dicetak dalam bentuk fisik.
- Cara Pembuatan KTP Digital lebih cepat
- Tak perlu blanko
- Tidak perlu disimpan di dalam dompet
- Cukup disimpan di dalam smartphone
- Tidak perlu ada fotokopi KTP lagi
- Tidak pemalsuan data penduduk
- Tidak ada lagi masalah KTP hilang.
• Aplikasi IKD Punya Fitur Apa Saja Selain KTP Digital? Cek Manfaat dan Cara Menggunakannya Disini!
Syarat yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan KTP Digital.
- Memiliki e-KTP/KTP-el
- Memiliki email
- Memiliki smartphone Android
1. Pertama-tama, instal aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store.
2. Lalu, masukin NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat email, serta nomor ponsel yang aktif
3. Kemudian, lakukan verifikasi data melalui fitur face recognition (verifikasi wajah)
4. Berikutnya, lakukan tahapan verifikasi email
Harga HP Infinix Terbaru Agustus 2025: Mulai Rp949 Ribu, Spek Mantap |
![]() |
---|
PKM Jurusan Administrasi Bisnis Polnep Gelar Pelatihan Digital Content Creation untuk Pemuda Limbung |
![]() |
---|
Digitalisasi dan Beyond kWh Bawa PLN Tembus Fortune Global 500 |
![]() |
---|
BCA KCU Kubu Raya Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-17 untuk Tribun Pontianak |
![]() |
---|
0815-1010-1771 Warga Pontianak Kini Bisa Lapor Langsung ke Pemkot, Masalah Segera Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.