Dari 22 Bakal Calon DPD Kalimantan Barat Hanya Ada 2 yang Memenuhi Syarat
Pelayanan KPU untuk penyerahan minimal pemilih perbaikan kedua pada tanggal 2-10 Maret 2023 dari Jam 08.00 Wib sampai jam 16.00 Wib.
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berdasarkan Hasil Rapat Rapat pleno Rekapitulasi Verifikasi persyaratan dukungan milimal pemilih tahap kesatu bakal calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Barat oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat hanya 2 bakal calon yang memenuhi syarat minimal dukungan.
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Erwin Irawan mengatakan dari 22 bakal calon anggota DPD RI Kalimantan Barat ada 2 bakal calon yang memenuhi syarat minimal didukung oleh 2000 pendukung yang tersebar di 50 persen kabupaten kota di Kalimantan Barat.
"Dari jumlah 2000 pendukung itu kalau kita kan ada 14 kabupaten kota, nah 50 persen nya dari 14 ialah 7 kabupaten kota," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak, Kamis 2 Maret 2023.
Kemudian 20 bakal calon lainnya akan menjalani tahap perbaikan dan penyerahan minimal pemilih perbaikan kedua ini dimulai dari tanggal 2-11 maret 2023.
"Bakal calon harus melaksanakan mekanisme nya seperti biasa, seperti mekanisme yang dari awal yaitu harus nguplod KTP, F1 tanda bukti dukungan, kemudian mereka menginputnya ke Silon," ungkapnya.
Baca juga: Gejolak Masyarakat Meningkat, Satar Sentil KPU Tak Bernyali Selesaikan Masalah Coklit Perum IV & SBR
Bakal calon boleh memberikan data dukungan lebih dari jumlah kekurangan sebelumnya.
"Kalau dia kekurangan nya 100 dukungan tetapi yang diantar untuk memenuhi syarat sampai 500 itu boleh karena bisa saja dari Verifikasi Administrasi nanti jumlah datanya berkurang," tuturrnya.
Erwin menjelaskan yang paling penting adalah mereka yang masih kurang dari 2000 itu harus menyampaikan kembali kepada KPU dengan rentang waktu 2-11 Maret 2023.
Pelayanan KPU untuk penyerahan minimal pemilih perbaikan kedua pada tanggal 2-10 Maret 2023 dari Jam 08.00 Wib sampai jam 16.00 Wib.
Kemudian hari terakhir tanggal 11 Maret 2023 KPU akan menerima dari jam 08.00 Wib sampai jam 23.59 Wib.
"Kita maksimalkan hari terakhir untuk menerima berkas dari 20 bakal calon yang belum memenuhi syarat dukungannya," ungkapnya.
Setelah itu KPU provinsi akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua pada tanggal 12-24 Maret 2023.
"Kalau verifikasi administrasinya memenuhi syarat minimal dari kekurangan sebelumnya, maka akan dilakukan verifikasi faktual kedua oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 26 Maret - 8 April 2023," tutupnya. (*)
• KPU Bertugas Menyampaikan Tahapan Pemilu 2024, Hasyim: Tidak Setuju Sistem Proporsional Tertutup!
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
18 Daftar SD di Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi Kalimantan Barat 2025 |
![]() |
---|
Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Lakukan Serangkaian Aksi Teror di Air Upas Ketapang |
![]() |
---|
Tanggapi Permasalahan Program MBG, Gubernur Ria Norsan : Akan Segera Kita Tindaklanjuti |
![]() |
---|
Bawaslu Landak Gelar Kegiatan Penguatan Kelembagaan |
![]() |
---|
Bupati Karolin Dukung Penguatan Kelembagaan Bawaslu Untuk Cegah Kecurangan Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.