Pemilu 2024
KPU Bertugas Menyampaikan Tahapan Pemilu 2024, Hasyim: Tidak Setuju Sistem Proporsional Tertutup!
Hasyim Asya'ari juga menyebut jika KPU dengan tegas menolak Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan jika KPU bertugas menyampaikan berbagai perkembangan tahapan Pemilu 2024.
Hasyim Asya'ari juga menyebut jika KPU dengan tegas menolak Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.
Hal itu disampaikannya selaku teradu hadir dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 27 Februari 2023.
Dalam keterangan, Hasyim mengatakan bahwa pernyataannya yang disampaikan pada rangkaian kegiatan Catatan Akhir Tahun 2022 KPU 29 Desember 2022, dilakukannya semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan oleh UU Pemilu yakni menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan pemilu.
• Apa Itu KPPS Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024!
"Sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," kata Hasyim. Dikutip dari kpu.go.id
Lebih jauh Hasyim menyebut informasi yang diberikannya terkait perkembangan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang diamanatkan kepadanya tentang ketentuan pasal 14 huruf C UU Pemilu.
Oleh karena itu, Hasyim menegaskan KPU berpedoman pada sistem pemilu yang dianut dalam Undang-Undang Tentang Pemilu.
Penyelenggaraan pemilu baik itu menggunakan sistem proporsional daftar calon tertutup ataupun daftar calon terbuka, pada prinsipnya dilaksanakan KPU berdasarkan amanat UUD 1945 dan UU tentang Pemilu.
"Dari aspek penyelenggaraan pemilu, KPU sebagai pelaksana UU tentang pemilu tunduk pada sistem pemilu yang dianut baik sistem proporsional daftar calon terbuka maupun daftar calon tertutup," tegas Hasyim.
Hasyim pun meminta majelis pemeriksa DKPP untuk menjatuhkan putusan bahwa dirinya selaku Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, menolak dalil-dalil aduan pengadu seluruhnya.
• Tahapan Pemilu 2024, Simak Tugas dan Wewenang Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024!
Sebagai informasi tambahan berikut ini adalah informasi atau penjelasan mengenai apa yang dimaksud sistem Pemilu proporsional tertutup.
Dikutip dari Kompas.com, Sistem Pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum yang hanya memungkinkan masyarakat memilih Partai politiknya saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung.
Saat pemilu dengan sistem ini, pemilih hanya mencoblos tanda gambar atau lambang partai dalam surat suara karena tidak tersedia daftar kandidat wakil rakyat di surat suara.
Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan salah satu jenis sistem pemilu proporsional.
Sistem pemilu proporsional tertutup yaitu sistem pemilihan dengan jumlah penduduk berimbang dengan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di daerah pemilihan (dapil). (*)
Simak Berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.