Ketua Bawaslu Sambas Sebut Apel Patroli Pengawasan Dilakukan 2 Kali dalam Sepekan

"Kedua, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya. Ketiga, mendirik

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/Imam Maksum
Ketua Bawaslu Sambas Ikhlas ST. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas Ikhlas ST mengatakan pihaknya akan rutin melakukan apel patroli pengawasan kawal hak pilih bersama Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sebanyak dua kali dalam sepekan, Rabu 1 Maret 2023.

Apel patroli, kata Ikhlas untuk menginstruksikan terkait empat hal, pertama sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pemungutan suara.

"Kedua, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya. Ketiga, mendirikan posko pengaduan keliling kawal hak pilih, dan bentuk kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah kerja masing-masing kecamatan," jelasnya.

Akses Jalan Subah-Sambas Terputus Akibat Banjir, Sejumlah Pengendara Terpaksa Gotong Motor

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sambas melakukan apel patroli pengawasan kawal hak pilih bersama Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Sambas di Halaman Kantor Bawaslu Sambas.

Dia mengatakan, apel tersebut dimaksudkan untuk mengintruksikan kepada seluruh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

"Pelaksanaan apel patroli pengawasan kawal hak pilih dilakukan pada masa tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2024 dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu kecamatan di Kabupaten Sambas," katanya.

Dia menambahkan, kegiatan apel patroli tersebut dilakukan minimal dua kali di setiap pekannya terhadap Panwascam Se-Kabupaten Sambas. Lebih jauh, kata dia, apel tersebut memberikan instruksi kepada seluruh Panwascam se-Kabupaten Sambas untuk melakukan empat hal yang telah disampaikan. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved