Ketua Bawaslu Pontianak Jelaskan Proses Pengawasan Saat Pelaksanaan Coklit

Ia juga mengatakan tugas Coklit ini dilakukan langsung oleh petugas Pantarlih, guna melakukan pencocokan data dan penelitian dari rumah ke rumah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Ketua Bawaslu Pontianak, Budahri dalam acara Tribun Pontianak Podcast (Triponcast) edisi Selasa, 28 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Proses Pencocokan dan Penelitian ( Coklit ) masih berlangsung. Dalam hal ini Bawaslu juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap petugas Pantarlih.

Ketua Bawaslu Pontianak, Budahri menjelaskan proses pengawasan yang dilakukan, dijelaskannya dalam acara Tribun Pontianak Podcast (Triponcast) edisi Selasa, 28 Februari 2023.

"Kalau Bawaslu ini regulasinya mengawasi tahapan yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum, jadi KPU ini sebagai pelaksana melalui turunan PPK, PPS, kemudian sampai kepada Pantarlih," katanya.

Ia juga mengatakan tugas Coklit ini dilakukan langsung oleh petugas Pantarlih, guna melakukan pencocokan data dan penelitian dari rumah ke rumah.

"Nantinya kita akan memastikan, apakah Pantarlih itu datang dari rumah ke rumah atau tidak, dan nantinya setiap rumah akan dipasang stiker yang artinya mereka sudah di Coklit," katanya.

Baca juga: DPRD Kalbar Harap Beasiswa Pemprov Tersalurkan dengan Baik Kepada 158.564 Siswa SMA/SMK Se-Kalbar

Ia juga menjelaskan dengan adanya petugas Pantarlih yang melakukan Coklit ini, nantinya petugas Bawaslu akan melakukan pengawasan guna memastikan Petugas Pantarlih tersebut benar-benar menemui warga.

"Kita juga ada yang namanya audit sampling, karena petugas kita tidak sebanding dengan petugas yang ada di KPU, KPU itu rekrutmen Pantarlih itu sebanyak TPS yang ada di Kota Pontianak dan kita tidak sampai 100 anggota," jelasnya.

Terkait adanya warga yang memiliki perubahan alamat ia menilai hal tersebut adalah wajar dan akan menjadi catatan bagi Bawaslu.

"Jika terdapat perbedaan alamat, nantinya akan kami sampaikan kepada Panwascam petugas kelurahan, nanti Panwascam menyampaikan kepada ke PPK dan kemudian sampai kepada PPS," katanya.

Dengan adanya hal tersebut ia juga menyampaikan, akan memberikan saran kepada calon pemilih untuk melakukan perbaikan data.

Di sisi lain, jika pemilik rumah sedang keluar atau tak berada di rumah, maka petugas Pantarlih berhak menanyakan apakah betul pemilik alamat merupakan nama yang bersangkutan. Jika data tersebut benar maka akan datang kembali untuk melakukan Coklit secara langsung. (*)

Bawaslu Kalbar Apel Patroli Pengawasan, Dirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved