Apakah Terlambat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Akan di Denda? Berikut Rinciannya!
Peserta dan pemberi kerja akan membayarkan sejumlah iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
- dua persen ditanggung oleh pemberi kerja.
4. Jaminan Kecelakaan Kerja
Untuk iuran JKK dikelompokkan dalam 5 tingkat risiko lingkungan kerja:
a. Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen (nol koma dua puluh empat persen) dari upah sebulan;
b. Tingkat risiko rendah: 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari upah sebulan;
c. Tingkat risiko sedang: 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari upah sebulan;
d. Tingkat risiko tinggi: 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari upah sebulan;
e. Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari upah sebulan.
• Apa Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebagian Saat Masih Aktif Bekerja?
Jika pemberi kerja terlambat untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenakan denda.
Denda yang akan dikenakan adalah sebesar 2 persen untuk setiap bulan keterlambatan dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar oleh pemberi kerja/badan usaha.
Demikian tadi informasi mengenai pemberian BPJS Ketenagakerjaan dan iuran yang wajib untuk dibayarkan oleh perusahaan dalam memenuhi hak-hak yang harus diberikan kepada karyawan. Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya? |
![]() |
---|
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
Holding Perkebunan Nusantara Siapkan Regenerasi Pemimpin Lewat Pembekalan Calon Karyawan Pimpinan |
![]() |
---|
Paritrana Award 2025, Dorong Komitmen Perlindungan Pekerja Menuju Kalbar Sejahtera |
![]() |
---|
Bupati Erlina Kukuhkan Komitmen Pemkab Mempawah Dukung Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.