Pemilu 2024

Apa Itu KPPS Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024!

Perlu diketahui KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kotak Suara dan Surat Suara Pemilu-Berikut info tentang tahapan pemilu 2024 mengenai apa yang dimaksud KPPS dan syarat menjadi anggota KPPS berdasarkan aturan KPU dalam jadwal dan Tahapan Pemilu 2024. 

- Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Jadwal Pemilihan Capres 2024 Jika Ada 2 Putaran

Selain itu, KPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran.

Putaran kedua dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran

- 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

- 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu

- 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang

- 26 Juni 2024: Pemungutan suara

- 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara

- 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved