Pemilu 2024

Apa Itu KPPS Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024!

Perlu diketahui KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kotak Suara dan Surat Suara Pemilu-Berikut info tentang tahapan pemilu 2024 mengenai apa yang dimaksud KPPS dan syarat menjadi anggota KPPS berdasarkan aturan KPU dalam jadwal dan Tahapan Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Berikut adalah informasi mengenai serangkaian tahapan Pemilu 2024 khususnya membahas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Perlu diketahui KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sejumlah anggota KPPS Pemilu 2024 harus menjalankan tugas pada saat penyelenggaraan Pemilihan Umum

Jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 adalah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS, Adapun 7 orang tersebut terdiri dari 1 ketua yang merangkap anggota dan 6 anggota.

Tahapan Pemilu 2024 Hari Pencoblosan 14 Februari, Inilah Cara Memilih di TPS Agar Surat Suara Sah!

Dilansir dari Kpu.go.id, Menurut Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, ditetapkan masa kerja KPPS adalah terjadwal 25 Januari 2024-23 Februari 2024.

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, 7 tugas KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut.

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS dan (2) menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS

Apabila peserta Pemilu 2024 tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

2. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

3. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.

KPPS Pemilu 2024 wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.

5. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

Tahapan Pemilu 2024, Apa itu Coklit Pemilu dan Sampai Kapan Pelaksanaannya?

Selanjutnya inilah jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022:

- Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

- Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

- Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.

- Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu.

- Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

- Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD

- Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Kalender 2023 Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Berlangsung 75 Hari dan Jadwal Putaran Dua

- Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

- Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu

- Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang

- Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara

- Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara

- Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

- Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu

- Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

- Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Jadwal Pemilihan Capres 2024 Jika Ada 2 Putaran

Selain itu, KPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran.

Putaran kedua dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran

- 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

- 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu

- 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang

- 26 Juni 2024: Pemungutan suara

- 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara

- 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved