Pemilu 2024

Apa Itu KPPS Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024!

Perlu diketahui KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kotak Suara dan Surat Suara Pemilu-Berikut info tentang tahapan pemilu 2024 mengenai apa yang dimaksud KPPS dan syarat menjadi anggota KPPS berdasarkan aturan KPU dalam jadwal dan Tahapan Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Berikut adalah informasi mengenai serangkaian tahapan Pemilu 2024 khususnya membahas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Perlu diketahui KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sejumlah anggota KPPS Pemilu 2024 harus menjalankan tugas pada saat penyelenggaraan Pemilihan Umum

Jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 adalah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS, Adapun 7 orang tersebut terdiri dari 1 ketua yang merangkap anggota dan 6 anggota.

Tahapan Pemilu 2024 Hari Pencoblosan 14 Februari, Inilah Cara Memilih di TPS Agar Surat Suara Sah!

Dilansir dari Kpu.go.id, Menurut Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, ditetapkan masa kerja KPPS adalah terjadwal 25 Januari 2024-23 Februari 2024.

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, 7 tugas KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut.

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS dan (2) menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS

Apabila peserta Pemilu 2024 tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

2. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

3. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.

KPPS Pemilu 2024 wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.

5. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

Tahapan Pemilu 2024, Apa itu Coklit Pemilu dan Sampai Kapan Pelaksanaannya?

Selanjutnya inilah jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved