Masalah Material Batuan di Kalbar, Kadis ESDM Provinsi Harap ATBI Kalbar Mempermudah Koordinasi
Maka dari itu, para pengusaha tambang batuan ini harus melengkapi izin usaha seperti izin gudang bahan peledak, kepala teknik tambang
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kadisperindag ESDM Provinsi Syarif Kamaruzaman, mengharapkan agar permasalah perbatuan (Material Batuan) di Kalbar ini bisa segera diselesaikan, terkait juga percepatan dalam proses pengajuan izin dari para perusahaan tambang batuan di Kalbar.
Ia menyampaikan bahwa Disperindag ESDM Provinsi Kalbar secara teknis hanya bicara tentang administratif yang perlu disiapkan oleh para pengusaha tambang batuan ini terkait pengusulan izin.
“Jadi semua ini mempunyai tanggung jawab yang sama, sehingga kelangkaan ini bahwa ada proses panjang dimana adanya pemindahan kewenangan dari daerah ke pusat dan kembali lagi ke daerah,” ujarnya usai menghadiri pelantikan Badan Pengurus Wilayah ATBI Provinsi Kalimantan Barat, di Gedung Konferensi Universitas Tanjungpura Pontianak, 25 Februari 2023.
Sekarang dikatakannya bahwa pihaknya juga sudah berproses dengan cepat, namun yang menjadi persoalan adalah untuk mendapatkan batu yang mana di Kalbar ini mesti menggunakan bahan peledak untuk bisa mengambilnya, dan tidak bisa secara manual karena batu cadas.
Maka dari itu, para pengusaha tambang batuan ini harus melengkapi izin usaha seperti izin gudang bahan peledak, kepala teknik tambang termasuk juru ledak.
Baca juga: Kadis PUPR Kalbar Sebut Ketersediaan Material Batuan Sangat Berpengaruh Pada Proses Pembangunan
“Karena ini barang berbahaya tentu sangat selektif, khusus untuk batuan sehingga ini menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin peledak,” ujarnya.
Sedangkan untuk seluruh persyaratan untuk izin gudang bahan peledak, kepala teknik tambang dan juru peledak itu harus lapor ke pusat.
“Kalau sudah disetujui baru kita bisa keluarkan. Jadi baru bisa kita eksekusi, karena ini SOP. Kalau memang itu diserahkan ke kita tidak perlu waktu lama sama kita,” tegasnya.
Selain itu yang menjadi persoalan lainnya yakni menggunakan sistem OSS yang mana ada kaitannya dengan lingkungan, untuk kelengkapan dasar termasuk kabupaten kalau ingin membuat izin, harus ada Kesesuaian Tata Ruang.
“Jadi kami ada persyaratan dasar yang wajib dilengkapi oleh pengusaha tambang, kalau tidak ada bisa bermasalah dengan masyarakat wilayah sekitar . Jadi kita mesti hati-hati terkait pelaku usaha tambang ini banyak sektor terkait tidak hanya ESDM, kami hanya mempertimbangkan teknis administratifnya,” ungkapnya.
Ia juga turut mengcapankan selamat dengan telah dikukuhkannya Badan Pengurus Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Provinsi Kalbar yang dikukuhkan oleh Ketua Umum ATBI pusat.
Badan Pengurus Wilayah Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Provinsi Kalimantan Barat telah terbentuk dengan Ketua Pengurus terpilih yakni Arman Ma’ruf Adiko (PT. Sulenco Wibawa Perkasa).
Ini tentunya menjadi sebuah langkah maju bahwa dengan adanya asosiasi tambang batu ini diharaojan akan lebih mudah berkoordinasi terkait dengan persoalan dan hambatan dan tantangan terkait batuan di Kalbar.
“Makanya dengan adanya ATBI ini menjadi sebuah lembaga yang bisa mempercepat koordinasi. Karena didalam kordinasi ini tentu anggotanya para pelaku usaha batuan. Sehingga semua nya bisa menjawab tantangan kelangkaan batu di Kalbar.
Sehingga melalui asosiasi ini gimana caranya untuk mendapatkan bahan peledak itu,” pungkasnya. (*)
• Material Batu di Kalbar Langka, Sutarmidji Minta Perusahaan Tambang Batuan di Kalbar Perlengkap Izin
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Dua ABK Tewas Diduga Akibat Kecelakaan Kerja di Lambung Kapal Ponton di Tayan Hilir Sanggau |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa Ricuh di DPRD Kalbar, Korlap Solmadapar Minta Reformasi Polri |
![]() |
---|
Polsek Noyan Cek Titik Hotspot, Pastikan Api Padam dan Situasi Terkendali |
![]() |
---|
5 Kecamatan Terluas di Sanggau Kalimantan Barat, Jangkang hingga Bonti |
![]() |
---|
Kejati Kalbar Gelar Seminar Ilmiah Peringati HUT 80 Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.