Polsek Noyan Cek Titik Hotspot, Pastikan Api Padam dan Situasi Terkendali

Kami harap masyarakat lebih waspada, karena sekali api meluas, dampaknya bisa merugikan semua pihak

Editor: Jamadin
Humas Polsek Noyan
CEK HOTSPOT - Personel Polsek Noyan melaksanakan ground check terhadap titik hotspot yang terpantau melalui satelit di wilayah Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Rabu 27 Agustus 2025. Kegiatan ini dilakukan setelah adanya laporan titik panas yang muncul dari pantauan satelit SNPP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU  - Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Noyan.

Pada Rabu 27 Agustus 2025 sore, empat personel Polsek Noyan melaksanakan ground check terhadap titik hotspot yang terpantau melalui satelit di wilayah Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau.

Kegiatan ini dilakukan setelah adanya laporan titik panas yang muncul dari pantauan satelit SNPP.

Pengecekan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi aktual di lokasi dan menilai potensi kebakaran agar tidak berkembang lebih luas.

Kapolsek Noyan, Iptu Gunawan Carda, menjelaskan bahwa pengecekan langsung dilakukan oleh tim yang terdiri dari Aipda Deni Supian, Aipda Eko Rusdianto, Bripka Agus Ariyanto, dan Bripka Adoremus Arsiswadi.

“Personel kami bergerak cepat untuk melakukan verifikasi lapangan begitu informasi hotspot diterima,” ujarnya.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa titik panas berada di lahan pertanian milik seorang warga setempat.

Lahan dengan luas sekitar 0,8 hektare tersebut rencananya akan digunakan untuk aktivitas berladang padi.

Dari pemeriksaan, api sudah dalam kondisi padam dan tidak ditemukan indikasi kebakaran yang meluas.

“Syukurlah situasi terkendali. Tidak ada kobaran api aktif dan lokasi aman. Namun kami tetap mengingatkan pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara yang bisa menimbulkan Karhutla,” tegas Kapolsek.

Selain memastikan kondisi lahan, tim juga memberikan himbauan langsung kepada warga sekitar.

Sosialisasi terkait aturan tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal kembali disampaikan.

Hal ini merujuk pada Pergub Kalbar No.103 Tahun 2020, Perbup Sanggau No.39 Tahun 2020, serta Perda Sanggau No.14 Tahun 2022.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar hanya boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan pengawasan ketat.

Tujuannya adalah menjaga tradisi masyarakat lokal dalam berladang, namun tetap mengutamakan pencegahan Karhutla.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved