Kejati Kalbar Gelar Seminar Ilmiah Peringati HUT 80 Kejaksaan
Kajati Ahelya Abustam juga mengakui bahwa implementasi DPA di masa mendatang tidak lepas dari tantangan.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan) menggelar Seminar Ilmiah dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Seminar Ilmiah tersebut bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”. Kegiatan di selenggarakan di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalbar, pada Selasa (26/08/2025).
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam dan dihadiri oleh Wakajati Kalbar Erich Folanda, para Asisten, KTU Koordinator, serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalbar beserta jajaran baik yang mengikuti secara virtual dan Pegawai Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak.
Tak hanya itu turut hadir Perwakilan Hakim, Kepolisian, Bagian Hukum Pemda Propinsi dan Kota Pontianak, Advocat, FH Untan, Badan Usaha, Akademisi, praktisi hukum, dan tamu undangan dari berbagai kalangan.
Dalam sambutannya sebagai keynote speaker, Kajati Kalbar Ahelya Abustam menuturkan transformasi tata kelola penegakan hukum yang berkualitas, dibarengi dengan dukungan sistem penuntutan yang mengedepankan pencegahan dan pengamanan terhadap aset negara.
Khususnya dengan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money, dewasa ini diproyeksikan dapat dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme Deferred Prosecution Agreement yang transparan dan akuntabel dengan berlandaskan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif.
Deferred Prosecution Agreement merupakan kewenangan yang ada pada Jaksa selaku pengendali perkara pidana untuk melakukan penuntutan, namun sepakat untuk tidak melakukan penuntutan dengan berbagai syarat dan kriteria tertentu.
Konsep perjanjian penundaan penuntutan dalam perkara pidana ini, telah lazim digunakan pada sejumlah negara penganut sistem hukum common law, tujuannya tidak lain adalah menggali potensi pendapatan negara dari kasus kejahatan korporasi tertentu.
Baca juga: Nenek Norma Warga Pontianak yang Tinggal Dirumah Tak Layak, Pengamat Minta Kinerja RT/RW Dievaluasi
Hal ini dikarenakan kejahatan korporasi dan bisnis tidak hanya merupakan pelanggaran hukum semata, tetapi acapkali bersentuhan dengan aspek hukum administrasi dan keperdataan.
"Dengan demikian, penerapan DPA pada negara dengan corak Eropa Kontinental melalui paradigma optimalisasi pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money menjadi relevan dalam upaya memaksimalkan pemulihan kerugian yang timbul akibat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. "tegasnya
Kajati Ahelya Abustam juga mengakui bahwa implementasi DPA di masa mendatang tidak lepas dari tantangan.
Setelah dibuka oleh Kajati, acara dilanjutkan dengan diskusi panel dengan moderator Nurul Fitriani, M.ED, Ph.D, dari TVRI, diskusi tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu :
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Dr. Yenti Garnasih, SH.MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, Dr. Johanes Hehamony, SH.MH, dan Rektor Untan Pontianak Prof. Dr. Garuda Wiko, SH. MSi. FCB. ARB.
Seminar Ilmiah ini menjadi langkah konkret Kejati Kalbar dalam memperkuat peran jaksa yang merupakan garda terdepan sebagai pengendali perkara melalui paradigma penegakan hukum yang modern, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan.
Dengan mengoptimalkan pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA, sejalan dengan tema Harlah Kejaksaan RI, "Tranformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas", sehingga diharapkan kepercayaan publik meningkat dan kepentingan bangsa dan negara dapat terlindungi secara menyeluruh. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Mengenal Istana Kerajaan Sambas, Warisan Budaya Melayu yang Masih Berdiri Megah |
|
|---|
| 5 Senjata Tradisional Kalimantan Barat dan Filosofi di Baliknya |
|
|---|
| Harga Plastik di Pasar Flamboyan Pontianak Mulai Turun, Pedagang Sebut Stok Berangsur Normal |
|
|---|
| Diterjang Angin Kencang Ekstrem, BPBD Pontianak Evakuasi Pohon Tumbang di Dua Lokasi |
|
|---|
| BMKG Ungkap Penyebab Angin Kencang Ekstrem di Kalbar, Fenomena 'Squall Line' Melanda Wilayah Pesisir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Universitas-trisakti.jpg)