Jadwal SIM dan Samsat Keliling Pontianak Selasa 21 Februari 2023 Pelayanan Dimulai Pukul 09.00 WIB!

Untuk waktu layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak pada hari Selasa 21 Februari 2023 akan mulai pukul 09.00 s / d selesai.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Jadwal SIM keliling Presisi-Simak jadwal SIM dan Samsat Keliling Pontianak hari ini 21 Februari 2023 dengan waktu pelayanan yang dimulai pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi jadwal SIM dan Samsat Keliling Pontianak hari Selasa 21 Februari 2023 yang menerima perpanjang SIM dan Pembayaran Pajak kendaraan masyarakat Pontianak dan Sekitarnya. 

Untuk waktu layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak pada hari Selasa 21 Februari 2023 akan mulai pukul 09.00 s / d selesai.

Dengan adanya SIM Keliling yang dioperasikan oleh Polri melalui Kepolisian Resort Kota Pontianak masyarakat bisa menerima fasilitas perpanjang SIM.

Perpanjang masa berlaku SIM melalui SIM Keliling sangat mudah dan langsung jadi pada hari yang sama.

Kalender 2023 Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak Selama Bulan Januari 2023

Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari Selasa 21 Februari 2023 dengan Lokasi parkiran swalayan mitra anda, Selanjutnya untuk Samsat Keliling Pontianak akan beroperasi pada tiga titik lokasi yang berbeda. 

Pelayanan Samsat Keliling wilayah Siantan hari ini berada dijalan Sultan Hamid II

Lokasi lainnya ada di jalan Tanjungpura tepatnya di depan Ramayana Mall dan dijalan Hasanudin. 

Sementara untuk Samsat Keliling Kubu Raya akan membuka pelayanan dijalan Arteri Supadio tepatya di depan Sekolah Tunas Bangsa. 

Syarat Membuat SIM C per September 2021 ! Berapa Biaya SIM C , SIM CI dan SIM CII ?

Serangkaian informasi ini kami rangkum berdasarkan data yang di olah pada portal jadwal SIM Keliling dan akun Instagram Samsat keliling Pontianak

Informasi mengenai ketentuan berlaku pada kedua jenis pelayanan tersebut kami sajikan dibawah ini:

- SIM Keliling Pontianak hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

- Dengan membawa syarat dokumen yang lengkap perpanjang SIM bisa langsung dipropses oleh petugas dan tidak memerlukan waktu lama. 

- Adapun syarat perpanjang SIM C dan SIM A Pemohon cukup membawa KTP, dan SIM yang hendak diperpanjang masa berlakunya dan Surat Keterangan Dokter (SKD).

- Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C lewat SIM Keliling juga diatur sebagai penerimaan negara bukan Pajak oleh PP Nomor 76 Tahun 2021 yaitu perpanjang SIM A Rp 80.000 sedangkan SIM C 75.000.

Tambahan biaya lainnya ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Bagaimana Cara Mengurus STNK Mati Dua Tahun?Ini Rincian Persyaratannya!

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved