Bagaimana Cara Mengurus STNK Mati Dua Tahun?Ini Rincian Persyaratannya!

Anda hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen serta biaya yang telah diperhitungkan terkait pengurusan STNK mati 2 tahun tersebut.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi STNK Kendaraan-Berikut cara dan syarat untuk perpanjang STNK kendaraan yang mati lebih dari 2 tahun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Mulai awal Januari 2023, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan otomatis terhapus apabila pemilik tidak melakukan perpanjangan selama 2 tahun. 

Anda hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen serta biaya yang telah diperhitungkan terkait pengurusan STNK mati 2 tahun tersebut.

Perlu diketahui sebelum data STNK Anda benar-benar terhapus secara permanen di sistem. Karena itu, sebelum kendaraan Anda jadi bodong, segera urus di Samsat. Jangan terlambat.   

Alur mengurus STNK mati 2 tahun hampir sama dengan perpanjangan STNK 5 tahunan. 

Baca juga: Cara Cek Berkas Pembayaran Pajak dan STNK Via Aplikasi SIGNAL Khusus E-TBPKP Dan Pengesahan E-KD!

Karena STNK mati 2 tahun, maka Anda harus menyiapkan sejumlah biaya tambahan karena ada denda yang harus dibayar.

Sebenarnya mengurus mengurus STNK mati 2 tahun bisa saja dilakukan via online.

Namun bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun, perlu datang langsung ke Samsat induk.

Berikut persyaratan dan cara mengurus STNK mati 2 tahun atau lebih.

Syarat Mengurus STNK Mati:

- Fotocopy KTP

- Fotocopy STNK yang telah mati

- STNK asli yang telah mati

Fotocopy BPKB kendaraan

- Uang untuk membayar Pajak 

- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved