Bagaimana Cara Mengurus STNK Mati Dua Tahun?Ini Rincian Persyaratannya!
Anda hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen serta biaya yang telah diperhitungkan terkait pengurusan STNK mati 2 tahun tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Mulai awal Januari 2023, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan otomatis terhapus apabila pemilik tidak melakukan perpanjangan selama 2 tahun.
Anda hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen serta biaya yang telah diperhitungkan terkait pengurusan STNK mati 2 tahun tersebut.
Perlu diketahui sebelum data STNK Anda benar-benar terhapus secara permanen di sistem. Karena itu, sebelum kendaraan Anda jadi bodong, segera urus di Samsat. Jangan terlambat.
Alur mengurus STNK mati 2 tahun hampir sama dengan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Baca juga: Cara Cek Berkas Pembayaran Pajak dan STNK Via Aplikasi SIGNAL Khusus E-TBPKP Dan Pengesahan E-KD!
Karena STNK mati 2 tahun, maka Anda harus menyiapkan sejumlah biaya tambahan karena ada denda yang harus dibayar.
Sebenarnya mengurus mengurus STNK mati 2 tahun bisa saja dilakukan via online.
Namun bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun, perlu datang langsung ke Samsat induk.
Berikut persyaratan dan cara mengurus STNK mati 2 tahun atau lebih.
Syarat Mengurus STNK Mati:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy STNK yang telah mati
- STNK asli yang telah mati
Fotocopy BPKB kendaraan
- Uang untuk membayar Pajak
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
40 TOP Soal Ujian PJOK Kelas 3 SD, Lengkap Kunci Jawaban Baru Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Kumpulan Kode Redeem Roblox Terbaru Agustus 2025 Lengkap Cara Klaim Hadiah di Hashira Training |
![]() |
---|
Ditemani Suara Merdu Lyodra, Iklan SPayLater Jadi Makin Berkesan |
![]() |
---|
Motor Plat Merah Nunggak Pajak 2025, Fakta Mengejutkan & Pelajaran Bagi Publik |
![]() |
---|
Resmi Terbit Aturan Baru PPN Rumah Terbaru 2025 Lengkap Besaran dan Rincian Insentif Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.