Diskop UKM Kalbar Fasilitasi Pengurusan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi Lewat Aplikasi OSS

UKM Provinsi mencoba membantu pengurus Koperasi untuk membenahi izin usaha simpan pinjamnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRIPANDITO WIBOWO
Foto bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar Junaidi usai membuka kegiatan terkait fasilitasi izin usaha simpan pinjam Koperasi tahun 2023 yang berlangsung selama dua hari, di Hotel 95 Pontianak, Kamis 16 Februari 2023. 

Seperti diketahui bahwa ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Jadi itu yang kita lakukan sekarang untuk membantu teman-teman koperasi,”pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Perijinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar, Resmiguno menambahkan melalui kegiatan ini agar dapat memberikan pemahaman tentang tata cara pengurusan izin melalui aplikasi OSS-RBA.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved