Diskop UKM Kalbar Fasilitasi Pengurusan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi Lewat Aplikasi OSS
UKM Provinsi mencoba membantu pengurus Koperasi untuk membenahi izin usaha simpan pinjamnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRIPANDITO WIBOWO
Foto bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar Junaidi usai membuka kegiatan terkait fasilitasi izin usaha simpan pinjam Koperasi tahun 2023 yang berlangsung selama dua hari, di Hotel 95 Pontianak, Kamis 16 Februari 2023.
Seperti diketahui bahwa ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Jadi itu yang kita lakukan sekarang untuk membantu teman-teman koperasi,”pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Perijinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar, Resmiguno menambahkan melalui kegiatan ini agar dapat memberikan pemahaman tentang tata cara pengurusan izin melalui aplikasi OSS-RBA.
Baca Juga
| Usung Tema Energi Baru Semangat Juara, FKD KG Cup Pontianak 2025 Resmi Dibuka Hari Ini |
|
|---|
| Pemerintah dan DPRD Pontianak Sepakati Perda 2026, Fokus pada Kepastian Pelaksanaan Tugas |
|
|---|
| 142 Desa di Kapuas Hulu Sudah Selesai Persoalan Batas Desa |
|
|---|
| Pemkab Kayong Utara Distribusikan 6.500 Paket Sembako Harga Terjangkau |
|
|---|
| David Sianipar Tekankan Pentingnya Imunisasi Kejar untuk Cegah PD3I di Mempawah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/foto-bersama-kepala-dinas-koperasi-dan-ukm-provinsi-kalbar-junaidi-usai-membuka.jpg)