Diskop UKM Kalbar Fasilitasi Pengurusan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi Lewat Aplikasi OSS
UKM Provinsi mencoba membantu pengurus Koperasi untuk membenahi izin usaha simpan pinjamnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRIPANDITO WIBOWO
Foto bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar Junaidi usai membuka kegiatan terkait fasilitasi izin usaha simpan pinjam Koperasi tahun 2023 yang berlangsung selama dua hari, di Hotel 95 Pontianak, Kamis 16 Februari 2023.
Seperti diketahui bahwa ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Jadi itu yang kita lakukan sekarang untuk membantu teman-teman koperasi,”pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Perijinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar, Resmiguno menambahkan melalui kegiatan ini agar dapat memberikan pemahaman tentang tata cara pengurusan izin melalui aplikasi OSS-RBA.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Wali Kota Singkawang Sambut Kehadiran Arsitek, Bahas Masa Depan Kota 50 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Tersangka A, Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Polda Kalbar |
![]() |
---|
MTQ XXIII Kalbar di Kapuas Hulu Hari Ini Sudah Masuk Final |
![]() |
---|
Tim Pesparani Katolik Sintang Mulai Latihan Intensif Menuju Pesparani Provinsi |
![]() |
---|
TNI Bersama Warga Gelar Bakti Sosial di Sungai Pinyuh, Akses Jalan Menuju TPU Dibangun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.