Diskop UKM Kalbar Fasilitasi Pengurusan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi Lewat Aplikasi OSS
UKM Provinsi mencoba membantu pengurus Koperasi untuk membenahi izin usaha simpan pinjamnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan fasilitasi izin usaha simpan pinjam Koperasi tahun 2023 dengan tema “Melalui Pelayanan Perizinan yang Mudah, Transparan dan Terintegrasi, Wujudkan Koperasi Berkualitas”.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalbar Junaidi yang akan berlangsung selama dua hari, di Hotel 95 Pontianak, Kamis 16 Februari 2023.
Adapun peserta yang hadir sebanyak 38 orang, perwakilan dari 19 koperasi yang merupakan binaan Diskop, UKM Provinsi, dengan menghadirkan beberapa pembicara untuk mengisi materi terkait.
Pada acara tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalbar Junaidi, mengharapkan agar para peserta sungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini.
“Sebab menurut catatan kami masih ada koperasi yang belum membenahi izin usaha nya. Lalu diperjalanannya juga ada yang tidak menyadari bahwa dengan adanya pengembangan keanggotannya menjadi lintas Kabupaten/Kota, maka izin usaha yang dulunya diterbitkan Kabupaten/Kota, perlu disesuaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Junaidi mengatakan aspek lain yang ingin disampaikan adalah mereka (Koperasi) yang sudah lama berdiri, jika dulu pengurusan perizinannya dilakukan manual, kini telah beralih secara online yang tentunya lebih mudah melalui Online Single Submission RiskBased Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, mereka (Koperasi) ini masih ada yang belum melakukan migrasi perizinan dengan sistem online yang dikenal Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
• Erick Thohir Menang Mudah Jadi Ketum PSSI, Isu Match Fixing hingga Mafia Bola Jadi Sorotan Utama
“Sekarang sebenarnya begitu mudah. Kita di Dinas Koperasi ini hanya memverifikasi saja persyaratan yang sudah diupload oleh pemohon izin (koperasi) berkaitan dengan perizinan usaha simpan pinjam harus dipenuhi, jika masih ada yang belum sesuai, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki ,”ujar Junaidi.
Maka dari itu, melalui kegiatan ini Diskop, UKM Provinsi mencoba membantu pengurus Koperasi untuk membenahi izin usaha simpan pinjamnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan fasilitasi izin usaha simpan pinjam merupakan tahapan awal dalam rangka koperasi patuh terhadap semua regulasi, kalau izin sudah sesuai, dia boleh dikatakan patuh regulasi, nanti baru mengejar koperasi sehat dan berkualitas,”jelasnya.
Ia mengatakan bagaimana koperasi tersebut mau mengejar koperasi yang berkualitas kalau perizinan dasar saja belum terpenuhi.
• Kisah Haru Penyintas Kanker Darah di Pontianak Berjuang Demi Kesembuhan
Pemerintah juga melihat munculnya risiko apabila ada anggota koperasi yang bekerja disektor informal yang mendapatkan musibah yang dapat menyebabkan pembayaran pinjamannya ke koperasi macet.
“Kita juga harus melihat bahwa ada satu aspek kewajiban Pemerintah untuk menjamin setiap warga negaranya, oleh dari itu kita menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selama ini banyak yang tidak berfikir bahwa ternyata koperasi punya pekerja dan anggota dengan berbagai macam pekerjaan.
Disamping koperasi disuruh untuk menjamin kesehatannya, anggotanya juga tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan.
pip.kemendikdasmen.go.id 2025 Cek Penerima Bansos Program Indonesia Pintar dan Jadwal Cairnya |
![]() |
---|
5 Bansos Cair Juli 2025! Cek Data Anda Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Bupati Alexander Wilyo Sebut Koperasi Merah Putih Jadi Fondasi Baru Ekonomi Rakyat |
![]() |
---|
JAWABAN Soal Buku Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP/MTs Hal 167 : Apa yang dimaksud dengan PR oleh tokoh? |
![]() |
---|
Pahami Fungsi dan Letak Nomor Ijazah Sebagai Dokumen Krusial, Ketahui Keaslianya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.