Kabar Artis

Pasal 100 KUHP Terbaru Bisa Membuat Ferdy Sambo Bebas dari Vonis Hukuman Mati

Hari ini Rabu 15 Februari 2023, Bharada E atau Richard Eliezer akan menerima hukuman juga terkait hubungannya dengan Ferdy Sambo atas kematian Brigadi

YouTube
Rangkuman Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nasib Tragis Ferdy Sambo Gegara Rasa Sakit Hati Putri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kasus Ferdy Sambo yang sudah divonis dengan hukuman mati kini harus siap menerima konsekuensi hukum.

 Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo divonis mati berdasarkan bukti dan keterangan dari para saksi.

Banyak orang yang terlibat dalam kasus ini juga akan menerima hukuman yang adil berdasarkan tingkat kejahatan masing-masing.

Hari ini Rabu 15 Februari 2023, Bharada E atau Richard Eliezer akan menerima hukuman juga terkait hubungannya dengan Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J divonis mati pada , Senin 13 Februari 2023.

Orangtuanya Divonis Hukuman Mati, Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Akui Sudah Siap Mental

Bersama sang istri, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo mendengar putusan tersebut dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sang istri, Putri Candrawathi mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Ada yang menarik perhatian, bahwa hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo ternyata bisa berubah dan lepas dari tuntutan hakim tersebut.

Mengapa demikian?

DIlansir dari Tribun Pontianak dari Instagram @undercover.id, Rabu 15 Februari 2023, pengacara kondang Hotman Paris mengutarakan pasal KUHP yang membuat Ferdy Sambo bisa bebas.

“Hukuman mati bisa dirubah dengan kelakuan baik, jadi apapun bisa dipertaruhkan untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari seorang kepala lapas di penjara, apa artinya? Di siding divonis hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati,” ujar Hotman Paris.

Pasal terbaru KUHP tersebut membuat Hotman Pariz pusing, padahal Hotman Paris sempat diminta menjadi pengacara Ferdy Sambo.

Vonis Mati Ferdy Sambo Diyakini Bisa Kembalikan Tingkat Kepercayaan Publik ke Polisi

Hal tersebut membuat Hotman Paris bisa berspekulasi bahwa hukum bisa dimainkan dengan uang untuk mendapatkan surat kelakuan baik tersebut.

“KUHP terbaru melihat bahwa 10 tahun seseorang yang divonis hukuman mati, akan dilihat dahulu perilakunya, siapa yang bisa melihat itu semua, hanya pihak penjara saja yang tahu itu semua, dan kepala lapas yang akan menindaknya nanti dan menimbangnya,” tutur Hotman Paris lagi.

Ia juga mengatakan bahwa surat kelakuan baik ini harganya akan sangat mahal nantinya, karena para penjahat yang divonis mati itu sebenarnya memiliki uang simpanan.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved