Kisruh Minyak Goreng Mahal dan Langka di Tengah Kelesuan Ekspor Sawit hingga Cuan Sedikit

Kisruh minyak goreng kembali terulang yang berdampak dari harganya yang mahal hingga pasokannya juga langka di pasaran.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Kisruh Minyak Goreng Mahal dan Langka di Tengah Kelesuan Ekspor Sawit hingga Cuan Sedikit. 

TRIBUNPONTIANAK.OC.ID - Kisruh minyak goreng kembali terulang yang berdampak dari harganya yang mahal hingga pasokannya juga langka di pasaran.

Saat ini, masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng kemasan berSsubsidi merek MinyaKita. Kalaupun ada, harganya sudah di atas Harga Eceren Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada akhir pekan kemarin harga Minyakita rata-rata berada di Rp 15.200 per liter. Sedangkan minyak goreng curah Rp 14.700 per liter.

Sebagai catatan, MinyaKita adalah salah satu upaya pemerintah untuk melaksanakan kebijakan wajib kemasan minyak goreng. Kebijakan itu tertuang lewat Permendag Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat (MGR).

Dalam aturan itu, penyaluran minyak goreng rakyat dari hasil domestic market obligation (DMO) dapat berbentuk minyak goreng curah atau via minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang ada insentifnya.

Sejatinya, Minyakita diluncurkan pemerintah sebagai upaya untuk menekan harga minyak goreng yang sempat melambung tinggi dan langka.

Isi Poin Surat Edaran Aturan Resmi Penjualan MinyaKita dan Minyak Goreng Subsidi

Upaya Stabilkan Pasokan dan Harga

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, kelangkaan Minyakita di pasaran karena meningkatnya demand. Menurutnya, masyarakat banyak yang beralih menggunakan Minyakita sebab kualitasnya bagus, namun harga lebih murah.

Supaya stok minyak goreng terjaga, apa lagi menjelang Ramadan dan Lebaran, opsi peningkatan DMO minyak sawit sebesar 50 persen bagi para ekportir dipilih.

"Untuk itu, kami bakal menambah pasokan Minyakita ke pasar yang sebelumnya 300.000 ton per bulan menjadi 450.000 ton per bulan," kata Mendag Zulhas, Sabtu 4 Februari 2023.

Selain menambah pasokan, Kemendag akan mengurangi distribusi Minyakita di sektor ritel modern, serta melarang penjualan melalui daring atawa online. Distribusi pangan pokok ini akan difokuskan ke pasar rakyat atau tradisional.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bahkan telah menurutkan (take down) sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual Minyakita melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

"Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat Minyakita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp 14.000 per liter,” kata Zulhas.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Sementara, Satgas Pangan juga akan melakukan pengawasan agar harga dan pasokan Minyakita bisa tepat sasaran. "Hingga Lebaran, pasokan Minyakita diutamakan untuk pasar rakyat, tidak boleh dijual lebih dari harga eceran tertinggi dan akan diawasi Satgas Pangan," papar Mendag.

Kekhawatiran pemerintah terhadap stok minyak goreng, khususnya Minyakita, memang sudah terlihat sejak awal 2023. Itu sebabnya, Kemendag mengubah rasio domestic market obligation (DMO) atau wajib pasok dalam negeri kepada para eksportir sawit dari 1:8 menjadi 1:6.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah bersama dengan para produsen minyak goreng telah menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen.

"Kami menyepakati, peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran nanti," tulis Luhut.

Agar upaya stabilisasi harga minyak goreng ini cepat terealisasi, Kemendag menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE tersebut tertulis bahwa Minyakita dilarang untuk dijual secara bundling.

"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, Sabtu 11 Februari 2023.

Dalam SE itu tertulis pedagang harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 Kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," ujar Kasan.

Resmi! Syarat Baru Beli MinyaKita dan Minyak Goreng Curah Tahun 2023

Cuan Minyakita Sedikit

Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga mengatakan, salah satu alasan penyebab langkanya Minyakita karena produsen sawit sengaja tidak memproduksinya.

Ia menilai, produksi tidak dilakukan karena keuntungan Minyakita dinilai terlalu minim. Apalagi, saat ini ekspor sawit tengah lesu-lesunya, sehingga produsen tak bisa menutup kerugian.

"Saya menduga mereka tidak memproduksi Minyakita ini karena tidak ada cuannya. Ekspor juga apa? Enggak ada untuk menutup kerugian mereka, tidak ada dari ekspor. Ya, karena di ekspor pun sudah dipotong US 142 per ton (untuk pungutan ekspor dan bea keluar)," ujar Sahat.

Lebih lanjut Sahat mengatakan, produsen Minyakita tak mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

Akibatnya, mau tak mau harus menutup kerugian dengan penghasilan ekspor.

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan, penyebab kelangkaan MinyaKita yang terjadi saat ini lantaran jumlah produksi Minyakita yang memang tidak banyak jumlahnya.

Roy mengatakan berdasarkan persentase penjualan, 85 persen konsumen di ritel masih membeli minyak goreng kualitas premium, bukan Minyakita. "Jadi kalau Minyakita tersedia atau tidak, peminatnya juga tidak maksimal," papar Roy.

Ekonom Senior Universitas Indonesia (UI) Fasal Basri menilai, kelangkaan minyak goreng curah ini bukan disebabkan masalah distribusi semata.

Tapi juga dipicu adanya dua kebijakan terkait pemanfaatan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Masing-masing sebagai bahan baku minyak goreng sekaligus biodisel 35 persen (B35).

Menurutnya, harga CPO untuk biodiesel ditetapkan lebih tinggi ketimbang harga CPO untuk kebutuhan pangan yang salah satunya adalah minyak goreng. Kondisi ini tentu berdampak pada keberlanjutan pasokan bahan baku minyak goreng.

Sah, Sanksi dan Aturan Baru MinyaKita dan Minyak Goreng Curah Kini Dibatasi 2 Liter Per Orang

"Pengusaha kalau ada kesempatan dua harga, mereka akan menjual dengan harga tertinggi. Jadi, ini jelas tidak ada harmoni," kata Faisal.

Menurut dia, terbitnya kebijakan mandatori B35 bakal menyedot kebutuhan bahan baku CPO lebih banyak lagi ke depannya, sehingga berdampak terhadap pasokan CPO untuk pangan.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Amin Ak menyebut, langka dan mahalnya Minyakita karena pemerintah lalai mengawasi pasokan CPO untuk minyak goreng. Ia menilai, kelangkaan pasokan CPO harusnya tidak terjadi jika pengusaha sawit mematuhi DMO.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved