Sah, Sanksi dan Aturan Baru MinyaKita dan Minyak Goreng Curah Kini Dibatasi 2 Liter Per Orang

Salah satu ketentuan baru yang diatur adalah pembatasan penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Sah, Sanksi dan Aturan Penjualan MinyaKita dan Minyak Goreng Curah Dibatasi 2 Liter Per Orang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru jual minyak goreng Subsidi besutan pemerintah MinyaKita kini dibatasi peredarannya.

Aturan itu diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan terkait penjualan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita dan minyak goreng curah.

Upaya ini guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat itu.

Salah satu ketentuan baru yang diatur adalah pembatasan penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen.

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan membatasi penjualan minyak goreng rakyat paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Resmi! Beli MinyaKita Wajib KTP Sesuai Aturan Terbaru Penjualan Minyak Goreng Subsidi

Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan pada 6 Februari 2023.

Surat edaran itu juga menginstruksikan agar penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

HET minyak goreng kemasan adalah Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg

Selain itu, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini."

"Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan melalui siaran pers, dikutip Minggu 12 Februari 2023.

Dia menegaskan, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat.

Baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita dan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persenlebih banyak per bulannya menjadi 450.000 ton per bulan.

Jurus Menteri Luhut Atasi Polemik Harga Minyak Goreng Mahal dan Langka

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online).

Penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved