Berita Viral

RESMI Tarif Listrik per kWh Subsidi dan Non-Subsidi Terbaru Berlaku Mulai 23 Oktober 2025

Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik per kWh pelanggan subsini maupun non subsidi pada 21-26 Oktober 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
TARIF LISTRIK PLN - Ilustrasi mesin listrik PLN. Berikut tarif listrik per kWh (kilowatt hour) pelanggan subsini maupun non subsidi mulai Kamis 23 Oktober 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Pekan ini, tarif listrik tidak berubah.
  • Artinya harga listrik per kWh bagi semua pelanggan PLN masih sama seperti periode sebelumnya.

 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ini tarif listrik per kWh (kilowatt hour) pelanggan subsini maupun non subsidi mulai Kamis 23 Oktober 2025.

Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik per kWh pelanggan subsini maupun non subsidi pada 21-26 Oktober 2025.

Pekan ini, tarif listrik tidak berubah.

Hal itu dikonfirmasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Artinya harga listrik per kWh bagi semua pelanggan PLN masih sama seperti periode sebelumnya.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu 24 Oktober 2025.

Dilansir dari laman resmi PT PLN, tarif listrik per kWh pada 21-26 Oktober 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sebagai berikut:

BESOK Berlaku Tarif Resmi Listrik Terbaru 23 Oktober 2025 Lengkap Semua Golongan Pelanggan PLN

Tarif Listrik Mulai 23 Oktober 2025

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

CEK Selisih Tarif Listrik Terbaru Oktober 2025 Lengkap Pelanggan PLN Rumah Tangga kWh 450 dan 900 VA

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved