Resmi! Syarat Baru Beli MinyaKita dan Minyak Goreng Curah Tahun 2023

Kementerian Perdagangan Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Syarat Baru Beli MinyaKita dan Minyak Goreng Curah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini ada syarat baru beli MinyaKita dan minyak goreng Subsidi yang diterapkan pemerintah mulai 2023 ini.

Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023.

Berisikan tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Aturan ini menegaskan penetapan harga eceran tertinggi atau HET dan ketentuan penjualan minyak goreng berSubsidi.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, termasuk minyak goreng kemasan bermerek Minyakita.

Seperti diketahui, beberapa wkatu belakangan, Minyakita langka di pasaran dan harganya mencapai Rp 17.000 per liter, melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter.

"Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Kasan dalam keterangan tertulisnya, Minggu 12 Februari 2023.

• Sah, Sanksi dan Aturan Baru MinyaKita dan Minyak Goreng Curah Kini Dibatasi 2 Liter Per Orang

Adapun dalam surat edaran yang diterbitkan 6 Februari 2023 itu, disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET sebesar Rp 14.000 per liter. Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas dia.

Kasan menekankan, jelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk curah maupun kemasan merek Minyakita. Salah satunya, dengan menambah kuota menjadi 450.000 ton per bulan dari sebelumnya 300.000 ton per bulan.

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita menjadi difokuskan hanya ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan, dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” papar Kasan.

Beli Minyakita tak perlu pakai KTP

Surat edaran tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembelian minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan bermerek Minyakita, tak perlu menunjukkan KTP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved